Balikpapan, Cerdasnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, dengan total kerugian negara mencapai hampir Rp9 miliar.
Dalam keterangan resminya, pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim menyatakan, tersangka utama berinisial SN tidak dapat dihadirkan dalam rilis karena saat ini tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atas perkara korupsi lain.
“Memang betul tersangka sekarang ini ada di Lapas, sehingga tidak bisa dihadirkan hari ini karena yang bersangkutan sedang menjalani perkara korupsi lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto dan Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Saat Konferensi Pers di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, Kamis (23/4/2026).
Kasus pertama berkaitan dengan penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan fasilitas di UPTD BLKI Balikpapan pada tahun anggaran 2021–2024. Dalam perkara ini, SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan selaku Kepala UPTD dan KPA, telah kami periksa sejak September 2024 dengan total 86 saksi,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dengan sebagian dana sebesar Rp568 juta berhasil diselamatkan. Modus yang digunakan adalah membuat rekening atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi tersangka.
“Modusnya membuat rekening atas nama UPTD, namun itu adalah rekening pribadi tersangka, dan sebagian dana tidak disetorkan ke negara,” ungkapnya.
Perkara pertama tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Sementara itu, dari pengembangan kasus, penyidik menemukan tindak pidana korupsi lain terkait belanja operasional pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun anggaran 2023–2024.
Dalam kasus kedua ini, SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial JN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Dari hasil penyidikan lanjutan, kami menetapkan dua tersangka, yaitu SN selaku Kepala UPTD dan KPA, serta JN selaku PPTK,” katanya.
Penyidikan kasus kedua melibatkan pemeriksaan terhadap 136 saksi dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, penyedia, hingga saksi ahli.
Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.922.767.429,58 berdasarkan hasil audit tertanggal 2 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan sekitar Rp1,03 miliar.
“Kerugian negara hampir Rp9 miliar, dan yang berhasil kami selamatkan sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.
Modus operandi dalam kasus kedua antara lain tidak membayarkan hak-hak peserta dan penyedia secara penuh, serta penggunaan perusahaan pihak ketiga secara fiktif atau “pinjam bendera”.
“Para penyedia hanya dipinjam benderanya dan diberikan persentase, sementara seluruh kegiatan dikendalikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memprioritaskan penyelamatan keuangan negara.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas,” tutupnya. (Ydar)


