Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Dua Kasus Korupsi BLKI Balikpapan Terungkap, Kerugian Negara Hampir Rp9 Miliar
Balikpapan

Dua Kasus Korupsi BLKI Balikpapan Terungkap, Kerugian Negara Hampir Rp9 Miliar

Edy YudoBy Edy Yudo23 April 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Balikpapan, Cerdasnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, dengan total kerugian negara mencapai hampir Rp9 miliar.

Dalam keterangan resminya, pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim menyatakan, tersangka utama berinisial SN tidak dapat dihadirkan dalam rilis karena saat ini tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atas perkara korupsi lain.

“Memang betul tersangka sekarang ini ada di Lapas, sehingga tidak bisa dihadirkan hari ini karena yang bersangkutan sedang menjalani perkara korupsi lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto dan Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Saat Konferensi Pers di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, Kamis (23/4/2026).

Kasus pertama berkaitan dengan penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan fasilitas di UPTD BLKI Balikpapan pada tahun anggaran 2021–2024. Dalam perkara ini, SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan selaku Kepala UPTD dan KPA, telah kami periksa sejak September 2024 dengan total 86 saksi,” jelasnya.


Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dengan sebagian dana sebesar Rp568 juta berhasil diselamatkan. Modus yang digunakan adalah membuat rekening atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi tersangka.

“Modusnya membuat rekening atas nama UPTD, namun itu adalah rekening pribadi tersangka, dan sebagian dana tidak disetorkan ke negara,” ungkapnya.
Perkara pertama tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, dari pengembangan kasus, penyidik menemukan tindak pidana korupsi lain terkait belanja operasional pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun anggaran 2023–2024.

Dalam kasus kedua ini, SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial JN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Dari hasil penyidikan lanjutan, kami menetapkan dua tersangka, yaitu SN selaku Kepala UPTD dan KPA, serta JN selaku PPTK,” katanya.

Penyidikan kasus kedua melibatkan pemeriksaan terhadap 136 saksi dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, penyedia, hingga saksi ahli.
Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.922.767.429,58 berdasarkan hasil audit tertanggal 2 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan sekitar Rp1,03 miliar.
“Kerugian negara hampir Rp9 miliar, dan yang berhasil kami selamatkan sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.

Modus operandi dalam kasus kedua antara lain tidak membayarkan hak-hak peserta dan penyedia secara penuh, serta penggunaan perusahaan pihak ketiga secara fiktif atau “pinjam bendera”.
“Para penyedia hanya dipinjam benderanya dan diberikan persentase, sementara seluruh kegiatan dikendalikan oleh tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memprioritaskan penyelamatan keuangan negara.

“Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas,” tutupnya. (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.