Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Dinas Perdagangan Balikpapan Diminta Tegas Sikapi Penutupan Sejumlah Toko Modern yang Diduga Langgar Perda
Balikpapan

Dinas Perdagangan Balikpapan Diminta Tegas Sikapi Penutupan Sejumlah Toko Modern yang Diduga Langgar Perda

Edy YudoBy Edy Yudo26 Juli 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Penutupan sejumlah gerai toko modern jaringan nasional seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kota Balikpapan mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kalimantan Timur.

Aksi penutupan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko modern.

Sorotan utama diarahkan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan zonasi sebagaimana diatur dalam regulasi daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Wali Kota dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang tercantum dalam Pasal 8, di antaranya:

* Ketentuan Jarak: Minimal berjarak 500 meter dari Pasar Tradisional dan minimal 1 kilometer antar toko sejenis.
* Batasan Luas Lantai: Minimarket maksimal 200 meter persegi, sedangkan supermarket berkisar antara 200 hingga 4.000 meter persegi.
* Kemitraan UMKM: Wajib bermitra dengan UMKM atau Koperasi minimal 10 persen dari total barang dagangan.
* Penyerapan Tenaga Kerja: Minimal 60 persen tenaga kerja harus merupakan warga lokal Balikpapan.

Selain persoalan perizinan dan syarat operasional, penutupan ini juga diduga terkait dengan pelanggaran zona larangan operasional toko modern (Pasal 11).

Sesuai aturan, toko modern dilarang beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk, dalam radius 500 meter dari pasar tradisional, serta di atas bahu jalan yang dapat memicu kemacetan lalu lintas.

“Kami mendesak Dinas Perdagangan Kota Balikpapan untuk bersikap transparan dan tegas dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran Perda ini. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar iklim usaha di Balikpapan tetap sehat dan adil bagi semua pihak,” ujar Eddy Banjar Ketua LSM Gerak Kaltim, Minggu (26/7/2026)

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Perdagangan Kota Balikpapan guna meminta penjelasan terkait langkah pengawasan, evaluasi, serta sanksi yang dijatuhkan terhadap gerai-gerai toko modern yang terbukti melanggar ketentuan jam operasional (Pasal 14) maupun aturan zonasi dan perizinan yang berlaku.

Seperti diketahui bahwa tugas Dinas Perdagangan Kota Balikpapan terkait toko modern meliputi pengawasan operasional, pemberian surat teguran dan pembentukan Tim penertiban. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Toko Swalayan.***

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.