BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Penutupan sejumlah gerai toko modern jaringan nasional seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kota Balikpapan mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kalimantan Timur.
Aksi penutupan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko modern.
Sorotan utama diarahkan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan zonasi sebagaimana diatur dalam regulasi daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Wali Kota dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang tercantum dalam Pasal 8, di antaranya:
* Ketentuan Jarak: Minimal berjarak 500 meter dari Pasar Tradisional dan minimal 1 kilometer antar toko sejenis.
* Batasan Luas Lantai: Minimarket maksimal 200 meter persegi, sedangkan supermarket berkisar antara 200 hingga 4.000 meter persegi.
* Kemitraan UMKM: Wajib bermitra dengan UMKM atau Koperasi minimal 10 persen dari total barang dagangan.
* Penyerapan Tenaga Kerja: Minimal 60 persen tenaga kerja harus merupakan warga lokal Balikpapan.
Selain persoalan perizinan dan syarat operasional, penutupan ini juga diduga terkait dengan pelanggaran zona larangan operasional toko modern (Pasal 11).
Sesuai aturan, toko modern dilarang beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk, dalam radius 500 meter dari pasar tradisional, serta di atas bahu jalan yang dapat memicu kemacetan lalu lintas.
“Kami mendesak Dinas Perdagangan Kota Balikpapan untuk bersikap transparan dan tegas dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran Perda ini. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar iklim usaha di Balikpapan tetap sehat dan adil bagi semua pihak,” ujar Eddy Banjar Ketua LSM Gerak Kaltim, Minggu (26/7/2026)
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Perdagangan Kota Balikpapan guna meminta penjelasan terkait langkah pengawasan, evaluasi, serta sanksi yang dijatuhkan terhadap gerai-gerai toko modern yang terbukti melanggar ketentuan jam operasional (Pasal 14) maupun aturan zonasi dan perizinan yang berlaku.
Seperti diketahui bahwa tugas Dinas Perdagangan Kota Balikpapan terkait toko modern meliputi pengawasan operasional, pemberian surat teguran dan pembentukan Tim penertiban. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Toko Swalayan.***


