Balikpapan, CerdasNews.id– Sidang lanjutan terkait kasus tambang galian C ilegal yang melibatkan lokasi bekas Hotel Tirta, Jalan A Yani RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kaltim, terpaksa dihentikan setelah terjadi kericuhan di ruang sidang pada Rabu (8/1/2025).
Kericuhan ini berawal saat pemeriksaan saksi dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, saksi-saksi yang dihadirkan termasuk Musdiansyah dari Satpol PP Kota Balikpapan dan Haryadi, ST, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH.
Pada kesempatan itu, Hakim Ari Siswanto mempertanyakan ketidakhadiran saksi lainnya, Hengky Wijaya, yang merupakan pemilik lahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan, menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Hengky Wijaya, namun saksi tersebut memberikan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Singapura. “Kami juga sudah layangkan, surat pemanggilan kedua, namun kali tidak ada jawaban sama sekali dari yang bersangkutan,”ujar Septiawan menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Ketika Hakim bertanya lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan JPU, Septiawan meminta izin untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Hengky Wijaya. Namun, Hakim menjelaskan bahwa pemanggilan paksa hanya dapat diterapkan pada terdakwa, bukan saksi. “Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan terhadap terdakwa,” jawab Majelis Hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Musdiansyah. Dalam keterangannya, Musdiansyah menjelaskan bahwa ia mengetahui adanya kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut melalui laporan sedimentasi yang diterima dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan pada 19 September 2022.
Ia pun mengunjungi lokasi eks Hotel Tirta dan bertemu dengan terdakwa Rohmat, yang mengaku bertanggung jawab atas kegiatan penataan lahan tersebut.
Saat ditanya mengenai izin atas kegiatan tersebut, Musdiansyah dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin resmi. “Kegiatan tersebut tidak berijin.”paparnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh saksi Haryadi, ST, dari DLH. Haryadi menambahkan bahwa kegiatan penataan lahan yang dilakukan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan rencana induk yang disyaratkan, dan penjualan pasir keluar membutuhkan izin dari Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan bahaya longsor, kerusakan bangunan milik warga, dan banjir di lokasi sekitar.”Penataan lahan harus menyesuaikan dengan kegiatan induk, untuk apa nantinya lahan tersebut dibangun,” ucap Haryadi.
Saat Haryadi menyampaikan bahwa pada kunjungan pertama ia tidak bertemu dengan warga, sebagian besar pengunjung sidang yang merupakan warga sekitar langsung berteriak, membantah pernyataannya.
Kejadian tersebut memicu kericuhan, memaksa Ketua Majelis Hakim untuk menghentikan sidang dan meminta semua pihak untuk menenangkan diri, dengan ancaman akan menunda persidangan jika kericuhan berlanjut.
Sidang kemudian dilanjutkan, dan Haryadi kembali menyatakan bahwa pada kunjungan kedua, ia bertemu dengan warga. Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan para warga yang hadir, sehingga mereka kembali berteriak.
Akibatnya, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada minggu depan. Dengan adanya kericuhan tersebut, proses persidangan ini tidak dapat dilanjutkan pada hari tersebut.(*)


