Bagian 3 — Bocornya Sumur Pertamina Sanga Sanga
GANGGUAN akibat bocornya calon sumur minyak di Kecamatan Sanga Sanga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025 bukan saja negative terhadap manusia, hewan dan kualitas tanah, tapi berdampak jangka panjang terhadap jaminan hidup sehat secara alami. Secara ilmiah tidak ada jaminan setelah bocoran ini ditangani akan aman dan tidak menyebabkan hal hal buruk. Pertamina mengaku bertanggungjawab atas semburan liar ini dan berjanji akan menangani cemaran ini berdasarkan standar prosedur yang ada di UU Migas dan Lingkungan hidup.
Perusahaan minyak dan atau gas yang melanggar ketentuan lingkungan hidup di Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana, yang meliputi teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, paksaan pemerintah, denda, hingga pidana penjara.
Jenis Sanksi bagi Perusahaan Migas yang Melanggar Lingkungan Hidup. “Tapi setahu saya di Indonesia belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi seberat itu. Apalagi pertamina sebagai penghasil enerji utama Indonesia. Mungkin teguran tertulis, lah yang paling mungkin dilakukan oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,” Sutirman, salah seorang warga RT 04 Sanga Sanga.
Sementara sanksi lainnya yang termasuk berat seperti pembekuan atau pencabutan izin lingkungan bisa dilaksanakan jika pelanggaran berlanjut atau serius, “ Nah izin operasional dapat dibekukan atau dicabut,“ kata dia.
Menurut dia masih ada dua jenis sanksi yakni pemaksaan pemerintah dan denda administrasi. Setidaknya yang diharapkan masyarakat adalah dua sanksi ini yakni pemaksaan pemerintah agar melakukan pemulihan lingkungan di area tercemar, “dan denda administrative yang bisa dipakai untuk pemulihan lingkungan,” katanya.
Sanksi pidana, misalnya. Berupa uang dalam jumlah besar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Misalnya, dumping limbah tanpa izin dapat diancam denda maksimal Rp 3 miliar.
Sedangkan pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan tindakan tertentu, seperti pemulihan lingkungan yang rusak akibat pelanggaran. Peraturan terkait tentang sanksi bagi pelanggaran lingkungan hidup umumnya diatur dalam UU PPLH (UU Nomor 32 Tahun 2009) dan perubahannya, serta undang-undang terkait lainnya seperti UU Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001) untuk pelanggaran yang spesifik terkait dengan industri migas.
Bukan Sekadar Air Mineral
Wishnu Domaris, yang juga warga RT Sanga Sanga menggaris bawahi dalam beberapa hari terakhir sejak semburan minya di kelurahan tempat tinggalnya, Pertamina membagi bagikan air minum ke warga. ”Saya sih mendengar, air minum botol kecil itu diberi pertamina. Tapi saya tidak tau, maksudnya apa. Apakah hanya suguhan pertemuan atau ganti rugi,” katanya.
Namun jika hal itu dianggap atau disebut sebagai ganti rugi, masyarakat mengaku tidak terima. Yang tercemar ini menurut mereka adalah sumber air baku untuk kebutuhan MCK, bukan air minum.” Itu yang panting air mandi cuci dan kakus, tegasnya.
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang telah mencemari lingkungan mengacu pada kewajiban perusahaan untuk memperbaiki dan memulihkan dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan, serta mencegah terulangnya pencemaran di masa depan.
Ketika perusahaan secara umum telah menerapkan program CSR yang positif. Meskipun perusahaan memiliki komitmen terhadap lingkungan melalui berbagai program CSR, kasus pencemaran tetap dapat terjadi dan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menanganinya. “Jadi tanggungjawab pemulihan lingkungan tetap berlangsung, tanpa alasan” tegasnya.
Sementara PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga melalui Humasnya, kemarin sekitar pukul 07:00 mengirim release dua halaman, tanpa tandatangan dan menyebutkan, mereka terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak PDAM Tirta Mahakam untuk menormalkan kembali layanan air bersih bagi pelanggan PDAM Cabang Sangasanga.
“Pada Senin, 23 Juni 2025, perwakilan manajemen PEP Sangasanga Field bertemu dengan pimpinan PDAM Tirta Mahakam untuk mendiskusikan langkah-langkah segera, di antaranya pengurasan dan pembersihan fasilitas Water Treatment Plant (WTP) dan reservoir, pembongkaran dan penggantian media filter, serta pembilasan jaringan pipa distribusi air,” katanya.
Untuk penggantian total media filter, PEP Sangasanga Field memberikan dukungan logistik berupa 13.500 kg carbon active, 11.800 kg pasir silica, dan 1.250 kg Poly Aluminium Chlorida, serta biaya operasional untuk pengurasan dan pembersihan menyeluruh fasilitas WTP PDAM.
Tidak hanya itu, Perusahaan juga terus menyediakan dukungan air bersih kepada masyarakat melalui depo air setempat, posko layanan kesehatan bagi warga yang memerlukan, serta perlengkapan dan asupan penunjang kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat. Secara periodik, Perusahaan juga melakukan pengukuran kualitas udara yang terindikasi aman.
Perusahaan, bersama pihak mitra kerja yang melaksanakan pekerjaan pengeboran tersebut, terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama instansi pemerintah dan pihak berwenang, dalam penanganan kejadian dan potensi dampak yang ditimbulkan.
Seperti disampaikan sebelumnya, PEP Sangasanga Field bergerak sigap menghentikan kejadian semburan lumpur bercampur gas pada saat pekerjaan pengeboran di salah satu sumur migas di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Tim teknis yang diterjunkan akhirnya berhasil menghentikan kejadian tersebut pada Sabtu, 21 Juni 2025 sore, atau tiga hari semenjak awal kejadian pada Kamis, 19 Juni 2025 pagi.
Penggunaan api atau flare perusahaan mengimbau agar semua pihak menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat yang dapat berpotensi menimbulkan kerisauan dan kepanikan warga yang disebabkan oleh penyampai informasi perusahaan ya dan kurang akurat.
Kejadian semburan di sumur migas adalah keluarnya fluida dari dalam sumur akibat tekanan alamiah yang tidak terkendali. Tidak semua semburan disertai dengan kebakaran atau ledakan. Namun, dalam penanganannya, api atau flare digunakan untuk menurunkan tekanan dan melepaskan gas berbahaya.
Perusahaan menjalankan prosedur mitigasi dan langkah-langkah penanganan dengan segera, terukur, dan berfokus pada keselamatan pekerja, masyarakat, fasilitas, dan lingkungan. Tidak ada korban cedera maupun fatalitas dalam kejadian itu. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejauh ini tidak terindikasi adanya gas beracun yang membahayakan. “Perusahaan akan melakukan evaluasi atas kejadian ini untuk dijadikan pembelajaran dan mitigasi risiko di masa mendatang,” pungkasnya*** (bagian 3 dari beberapa tulisan/Tim/Sunarto Sastrowardojo, Edy Yudohandana, Yun Darojatun, Herry T)


