Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Gangguan Rantai Makanan dan Kesehatan Manusia
Berita

Gangguan Rantai Makanan dan Kesehatan Manusia

Edy YudoBy Edy Yudo25 Juni 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Bagian 3 — Bocornya Sumur Pertamina Sanga Sanga 

 

GANGGUAN akibat bocornya calon sumur minyak di Kecamatan Sanga Sanga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025 bukan saja negative terhadap manusia, hewan dan kualitas tanah, tapi berdampak jangka panjang terhadap jaminan hidup sehat secara alami. Secara ilmiah tidak ada jaminan setelah bocoran ini ditangani akan aman dan tidak menyebabkan hal hal buruk.  Pertamina mengaku bertanggungjawab atas semburan liar ini dan berjanji akan menangani cemaran ini berdasarkan standar prosedur yang ada di UU Migas dan Lingkungan hidup.

Perusahaan minyak dan atau gas yang melanggar ketentuan lingkungan hidup di Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana, yang meliputi teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, paksaan pemerintah, denda, hingga pidana penjara.

Jenis Sanksi bagi Perusahaan Migas yang Melanggar Lingkungan Hidup. “Tapi setahu saya di Indonesia belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi seberat itu. Apalagi pertamina sebagai penghasil enerji utama Indonesia. Mungkin teguran tertulis, lah yang paling mungkin dilakukan oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,” Sutirman, salah seorang warga RT 04 Sanga Sanga.

Sementara sanksi lainnya yang termasuk berat seperti pembekuan atau pencabutan izin lingkungan bisa dilaksanakan jika  pelanggaran berlanjut atau serius, “ Nah izin operasional dapat dibekukan atau dicabut,“ kata dia.

Menurut dia masih ada dua jenis sanksi yakni pemaksaan pemerintah dan denda administrasi. Setidaknya yang diharapkan masyarakat adalah dua sanksi ini yakni pemaksaan pemerintah agar melakukan pemulihan lingkungan di area tercemar, “dan denda administrative yang bisa dipakai untuk pemulihan lingkungan,” katanya.

Sanksi pidana, misalnya. Berupa uang dalam jumlah besar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Misalnya, dumping limbah tanpa izin dapat diancam denda maksimal Rp 3 miliar.

Sedangkan pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan tindakan tertentu, seperti pemulihan lingkungan yang rusak akibat pelanggaran. Peraturan terkait tentang sanksi bagi pelanggaran lingkungan hidup umumnya diatur dalam UU PPLH (UU Nomor 32 Tahun 2009) dan perubahannya, serta undang-undang terkait lainnya seperti UU Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001) untuk pelanggaran yang spesifik terkait dengan industri migas.

Bukan  Sekadar Air Mineral

Wishnu Domaris, yang juga warga RT Sanga Sanga menggaris bawahi dalam beberapa hari terakhir sejak semburan minya di kelurahan tempat tinggalnya, Pertamina membagi bagikan air minum ke warga. ”Saya sih mendengar, air minum botol kecil itu diberi pertamina. Tapi saya tidak tau, maksudnya apa. Apakah hanya suguhan pertemuan atau ganti rugi,” katanya.

Namun jika hal itu dianggap atau disebut sebagai ganti rugi, masyarakat mengaku  tidak terima. Yang tercemar ini menurut mereka adalah sumber air baku untuk kebutuhan MCK, bukan air minum.” Itu yang panting air mandi cuci dan kakus, tegasnya.

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang telah mencemari lingkungan mengacu pada kewajiban perusahaan untuk memperbaiki dan memulihkan dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan, serta mencegah terulangnya pencemaran di masa depan.

Ketika perusahaan secara umum telah menerapkan program CSR yang positif. Meskipun perusahaan memiliki komitmen terhadap lingkungan melalui berbagai program CSR, kasus pencemaran tetap dapat terjadi dan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menanganinya. “Jadi tanggungjawab pemulihan lingkungan tetap berlangsung, tanpa alasan” tegasnya.

Sementara PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga melalui Humasnya, kemarin sekitar pukul 07:00 mengirim release dua halaman, tanpa tandatangan dan  menyebutkan, mereka terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak PDAM Tirta Mahakam untuk menormalkan kembali layanan air bersih bagi pelanggan PDAM Cabang Sangasanga.

“Pada Senin, 23 Juni 2025, perwakilan manajemen PEP Sangasanga Field bertemu dengan pimpinan PDAM Tirta Mahakam untuk mendiskusikan langkah-langkah segera, di antaranya pengurasan dan pembersihan fasilitas Water Treatment Plant (WTP) dan reservoir, pembongkaran dan penggantian media filter, serta pembilasan jaringan pipa distribusi air,” katanya.

Untuk penggantian total media filter, PEP Sangasanga Field memberikan dukungan logistik berupa 13.500 kg carbon active, 11.800 kg pasir silica, dan 1.250 kg Poly Aluminium Chlorida, serta biaya operasional untuk pengurasan dan pembersihan menyeluruh fasilitas WTP PDAM.

Tidak hanya itu, Perusahaan juga terus menyediakan dukungan air bersih kepada masyarakat melalui depo air setempat, posko layanan kesehatan bagi warga yang memerlukan, serta perlengkapan dan asupan penunjang kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat. Secara periodik, Perusahaan juga melakukan pengukuran kualitas udara yang terindikasi aman.

Perusahaan, bersama pihak mitra kerja yang melaksanakan pekerjaan pengeboran tersebut, terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama instansi pemerintah dan pihak berwenang, dalam penanganan kejadian dan potensi dampak yang ditimbulkan.

Seperti disampaikan sebelumnya, PEP Sangasanga Field bergerak sigap menghentikan kejadian semburan lumpur bercampur gas pada saat pekerjaan pengeboran di salah satu sumur migas di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Tim teknis yang diterjunkan akhirnya berhasil menghentikan kejadian tersebut pada Sabtu, 21 Juni 2025 sore, atau tiga hari semenjak awal kejadian pada Kamis, 19 Juni 2025 pagi.

Penggunaan api atau flare perusahaan mengimbau agar semua pihak menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat yang dapat berpotensi menimbulkan kerisauan dan kepanikan warga yang disebabkan oleh penyampai informasi perusahaan ya dan kurang akurat.

Kejadian semburan di sumur migas adalah keluarnya fluida dari dalam sumur akibat tekanan alamiah yang tidak terkendali. Tidak semua semburan disertai dengan kebakaran atau ledakan. Namun, dalam penanganannya, api atau flare digunakan untuk menurunkan tekanan dan melepaskan gas berbahaya.

Perusahaan menjalankan prosedur mitigasi dan langkah-langkah penanganan dengan segera, terukur, dan berfokus pada keselamatan pekerja, masyarakat, fasilitas, dan lingkungan. Tidak ada korban cedera maupun fatalitas dalam kejadian itu. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejauh ini tidak terindikasi adanya gas beracun yang membahayakan. “Perusahaan akan melakukan evaluasi atas kejadian ini untuk dijadikan pembelajaran dan mitigasi risiko di masa mendatang,” pungkasnya*** (bagian 3 dari beberapa tulisan/Tim/Sunarto Sastrowardojo, Edy Yudohandana, Yun Darojatun, Herry T)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.