Kutai Kartanegara, Cerdasnews.id — Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jahtra di wilayah Desa Tani Bakti, RT 09, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. Pasalnya, lokasi tersebut disebut masuk dalam kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aktivis lingkungan dari organisasi LSM Sergap Kalimantan Timur, M. Fahrul Ihsan, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait aktivitas pertambangan tersebut dengan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Menurut Fahrul, setiap aktivitas pertambangan di kawasan yang berdekatan dengan wilayah pengembangan IKN harus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kawasan IKN merupakan wilayah strategis nasional, sehingga seluruh aktivitas usaha, termasuk pertambangan, wajib memperhatikan dampak lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Fahrul, Senin (18/5/2026).
Ia menyoroti pentingnya pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 72 mengenai kewajiban pengawasan terhadap penanggung jawab usaha maupun kegiatan.
Fahrul meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang, dokumen perizinan, hingga dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami meminta aparat dan instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk mengecek izin, aktivitas operasional, hingga dampak lingkungan yang terjadi di wilayah Desa Tani Bakti,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, hingga ancaman terhadap sumber air masyarakat.
“Jangan sampai aktivitas tambang justru menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem di sekitar kawasan IKN,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jahtra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.* (Edy)


