Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP gencar menindak pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menggunakan mesin pom mini tanpa izin.
Hasil penertiban, sebanyak 40 unit mesin pom mini yang disita, rencananya akan dimusnahkan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, saat diwawancara awak media belum lama ini mengagakan. Pengadilan telah menetapkan bahwa sebagian besar mesin yang disita tidak memenuhi standar untuk digunakan kembali.
Penyitaan dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan perizinan dan lokasi penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tugasnya hanya mengamankan barang bukti di lapangan dan menyimpannya sementara. Ketika waktunya pemusnahan, barang bukti diserahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Operasi penertiban ini sudah berlangsung sejak April dan terus diperluas ke berbagai wilayah kota, termasuk kawasan padat penduduk, jalur lalu lintas utama, serta wilayah yang dianggap rawan pelanggaran.
Masih Boedi, pedagang hanya diperbolehkan beroperasi jika telah memenuhi persyaratan, seperti memiliki izin resmi, alat pemadam api ringan (APAR), mesin yang telah ditera, dan bekerja sama dengan pemegang izin usaha resmi.
Tindakan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau untuk pemusnahan sebenarnya sudah menjadi wewenangnya pengadilan negeri. Dan kami (Satpol-PP) hanya memfasilitasi apabila memang di perlukan untuk pelaksanaan pemusnahannya,” terang Boedi.
“Untuk jadwal kapan pemusnahannya, kami inginnya di bulan ini, tapi karena waktunya sangat mepet, kemungkinan kita akan musnahkan di awal tahun,” pungkasnya.(*)


