Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sosialisasi produk hukum peraturan badan pengawas pemilu dan non peraturan badan pengawas pemilu di gelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Balikpapan.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan dihadiri sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol), Camat se-kota Balikpapan, serta menghadirkan Dua Narasumber yakni mantan Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli dan Sekretaris Kesbangpol Balikpapan Sugiyanto, Rabu (4/9/2024).
Diwawancarai awak media, Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dedi Irawan mengatakan Bawaslu sendiri memiliki aturan yang ada di setiap tahapan pelaksanaan baik itu Pemilu maupun Pilkada.
Dedi menyebut, dalam peraturan Bawaslu ada yang menjadi tugas dan wewenang dari Bawaslu, salah satunya peraturan penyelesaian sengketa, seperti apa yang disosialisasikan Bawaslu hari ini.
Sedangkan, kata Dedi untuk non peraturan Bawaslu khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terdapat aturan yang memang sesuai dengan aturan atau regulasi di kota Balikpapan, seperti aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka).
“Untuk menjelaskan aturan non peraturan Bawaslu, maka itu kami mendatangkan narasumber dari Kesbangpol Balikpapan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sosialisasi ini memang diperuntukan salah satunya bagi Partai Politik (Parpol) di Balikpapan yang melahirkan pasangan calon. Dimana parpol harus mengetahui aturan-aturan yang disosialisasikan hari ini, salah satunya penyelesaian sengketa yang bisa saja berpotensi tejadi pada saat pencalonan ini.
Masih Dedi, selain Parpol, pihaknya juga turut mengundak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, mengingat KPU Balikpapan bisa sana menjadi termohon dalam suatu sengketa.
“Kebijakan terkait peserta Pilkada itu adalah KPU, oleh karena itu kita mengundang KPU,” terangnya.
“Kita juga undang Camat dan Pegiat Pemilu agar bisa mensosialisasikan ini semua,” tutup Dedi.(*)


