Seputarkotaku.com, Kukar – Kepolisian terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Pada Jumat (13/12/2024), tim Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dalam operasi yang berlangsung intensif.
Operasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan polisi dalam menekan penyebaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka, AM (45) dan SH (39), diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, tempat AM menyembunyikan 13 paket sabu seberat 6,16 gram dalam bungkus minuman kemasan. Penangkapan ini membuka jalan menuju tersangka lain, yaitu SH, yang ditemukan dengan 9 paket sabu seberat 1,56 gram di rumahnya di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dalam menyelidiki jaringan pengedar yang terorganisir.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Kukar. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kukar. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi mendatang.(*)


