Seputarkotaku.com, Balikpapan – Hingga kini upaya penertiban terhadap Pom Mini terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dan penertiban Pom Mini dipastikan sudah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot beberapa waktu yang lalu.
Dijumpai awak media, Rabu (25/9/2024). Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menjelaskan perizinan yang dimaksud dalam surat edaran yakni Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha, Bidang Usaha/Kegiatan dengan Kode KBLI 47892 tingkat risiko rendah yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem Online Single Submission (OSS).
Menyoal perizinan, ucap Boedi sudah di jelaskan dalam surat edaran, dan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di Enam Kecamatan terkait masalah perizinan tersebut.
“Pemkot hanya mengikuti regulasi Undang-undang yang ada baik Undang-undang Minyak Gas dan Bumi dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Permenaker No 4 Tahun 80 dan lain-lain,” terang Boedi.
Ia menyayangkan masih adanya pemilik atau pelaku usaha Pom Mini yang tidak memahami dan masih bertanya soal perizinan. Sementara Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP sudah melakukan sosialisasi di Enam Kecamatan, bahkan disampaikan melalui sejumlah media di Balikpapan.

Masih Boedi, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Walikota No 100/0199/Pem tertanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan. Hal itu bertujuan untuk mencegah potensi bahaya kebakaran dan menjaga estetika kota.
Disinggung mengenai adanya dugaan oknum Satpol PP yang bertindak tidak adil dalam melakukan penertiban dilapangan. Boedi secara tegas membantah kalau hal tersebut tidaklah benar.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas bersama instansi terkait sudah sesuai dengan tahapan yang ada, baik melalui sosialisasi, peneguran dan penertiban berdasarkan surat edaran.(*)


