BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan di bawah kepemimpinan Kepala BPBD Usman Ali, ST, terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran lahan maupun permukiman warga.
Dengan sistem siaga 24 jam, personel BPBD bergerak cepat setiap menerima laporan kebakaran. Penanganan di lapangan dilakukan bersama tim gabungan TNI-Polri serta unsur terkait untuk memastikan api segera dikendalikan dan tidak meluas.
Usman mengatakan, kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan kebakaran, terutama ketika api mulai membesar dan berpotensi merambat ke bangunan maupun kawasan lainnya.
“Begitu ada laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi. Kami tidak menunggu api semakin besar, tetapi segera melakukan penanganan bersama tim gabungan,” ujar Usman.
Dalam pelaksanaan di lapangan, BPBD berkoordinasi dengan berbagai unsur, di antaranya Brimob, TNI AL, pemerintah kecamatan dan kelurahan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemadaman sekaligus memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman.
“Penanganan kebakaran tidak bisa dilakukan sendiri. Kami selalu berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar proses pemadaman bisa berjalan cepat dan efektif,” katanya.
Selain pemadaman, BPBD juga melakukan proses pendinginan secara bertahap. Langkah ini terutama dilakukan pada kebakaran lahan untuk memastikan tidak terdapat bara api yang masih tersisa dan berpotensi memunculkan titik api baru.
“Setelah api berhasil dipadamkan, kami tidak langsung meninggalkan lokasi. Pendinginan tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada bara yang masih menyala,” jelas Usman.
Menurutnya, kebakaran lahan memiliki tantangan tersendiri karena pada sejumlah lokasi terdapat material yang sulit dipadamkan, termasuk titik yang mengandung batubara. Kondisi tersebut dapat membuat api atau bara bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila tidak dilakukan pendinginan secara menyeluruh.
Karena itu, BPBD mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih pada musim dengan tingkat kerawanan kebakaran yang meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat jangan membakar lahan sembarangan. Ada lokasi tertentu yang mengandung batubara sehingga apinya sulit dipadamkan dan bara bisa bertahan,” tegasnya.
BPBD juga terus mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Pembakaran secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai karena ingin membersihkan lahan kemudian dilakukan pembakaran dan akhirnya api tidak terkendali. Selain membahayakan lingkungan dan masyarakat, ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran,” pungkas Usman.
Dengan kesiapsiagaan personel selama 24 jam dan penguatan koordinasi lintas sektor, BPBD Balikpapan memastikan penanganan kebakaran terus dilakukan secara cepat, terukur, dan terpadu, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian kebakaran tidak semakin meluas. (timred)


