Balikpapan, CerdasNews.id – Setelah bergulirnya Dana Operasional Rukun Tetangga (DO RT) sejak beberapa tahun lalu di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tentunya menjadi sejarah baru. Dengan maksud untuk memotivasi kinerja Ketua RT dan jajarannya. Karena RT merupakan ujung tombak dan Mitra kerja pemerintah daerah setempat.
DO ini merupakan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota melalui sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 17 Tahun 2002.
Untuk sumber DO bisa dari masyarakat dalam bentuk Iuran dan bantuan pemerintah daerah (APBD) dengan catatan pengelolaan dana ini harus tertib dan transparan.
“Penggunaan DO RT harus tertib dan transparan, apa lagi bersumber dari APBD uang rakyat, “ujar Sugiono salah seorang masyarakat Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, kepada media ini, Rabu (22/10/2025).
Dirinya juga mempertanyakan sebenarnya DO RT ini untuk Ketua RT apa untuk Pengurus RT dan jajarannya. Hal ini perlu diketahui oleh lapisan masyarakat, karena bersumber dari APBD.
Sugiono tidak mempermasalahkan masalah besar atau kecilnya DO karena ini sudah merupakan kebijakan. Tetapi perlu dipertegas penggunaan DO tersebut untuk apa, harus ada pertanggung jawabannya di hadapan warga.
Sugiono menambahkan idealnya DO RT digunakan untuk berbagai kegiatan di tingkat RT, seperti kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan. Penggunaannya bukan untuk gajih atau honor pengurus RT dan harus di dukung dengan laporan pertanggungjawaban kepada warga.
Jika hal ini laksanakan dengan baik dan benar, maka tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan DO RT. Karena saat ini masyarakat sangat kritis dengan segala apa yang terjadi, apa lagi menyangkut dana yang bersumber dari APBD.
“Masyarakat sangat kritis dan merupakan hak masyarakat untuk mempertanyakan segala dana yang bersumber dari APBD, “tegas Sugiono.
Diakhir perbincangan, Sugiono mengingatkan penyalahgunaan dana operasional RT (DO RT) jika untuk kepentingan pribadi dapat dikenai sanksi administratif dan hukum, dilihat dari tingkat keparahannya.
“Kami hanya mengingatkan saja demi kebaikan bersama, tidak ada kepentingan sekali dalam hal ini. Lagian pada dasarnya sangat mendukung dengan adanya DO RT, asal tepat sasaran.
Sementara itu saat media ini melakukan konfirmasi kepada beberapa Ketua RT mengatakan bahwa penggunaan DO RT sudah dilaksanakan secara prosedur atau sesuai dengan mekanisme yang ada. Dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban.***(Edy)


