Oleh: Hery Sunaryo,SH.,MH
Pemerhati Kebijakan Publik Kaltim
KALIMANTAN TIMUR sedang menatap wajah buram demokrasinya sendiri. Seorang anggota DPRD Provinsi Kaltim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, masih menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Padahal, ia sudah lama tak menjalankan tugasnya, absen dalam rapat paripurna, tidak hadir di alat kelengkapan dewan, dan tak lagi menyentuh denyut aspirasi rakyat yang diwakilinya, karena jangankan mengurus dan memikirkan nasib masyarakat kaltim, mengurus nasib dirinya yang sedang berproses hukum saja tentu sudah menyita waktu dan pikirannya. Namun ia masih menikmati hak-hak sebagai wakil rakyat seolah tak terjadi apa-apa.
Inilah fakta yang mencederai kesadaran publik. Di satu sisi, hukum menjunjung asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain, akal sehat dan nurani publik menuntut keadilan moral. Karena jabatan publik bukan hanya tentang hukum, tapi tentang kelayakan etika dan integritas. Rakyat Kaltim berhak diwakili oleh sosok yang bersih, bekerja, dan memiliki rasa malu bukan oleh mereka yang sedang berhadapan dengan hukum, apalagi yang abai terhadap amanah rakyat.
Kursi DPRD bukan milik pribadi, bukan pula hak partai, melainkan amanat suara rakyat yang suci. Maka ketika seorang wakil rakyat sudah tidak lagi memenuhi syarat moral dan fungsionalnya, partai pengusung wajib bertindak cepat. Penundaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk pengkhianatan politik terhadap rakyat. Setiap hari yang berlalu tanpa PAW berarti setiap hari rakyat membiayai kursi kosong yang kehilangan nurani.
Sayangnya, yang tampak justru keengganan partai untuk bergerak. Ada aroma konflik kepentingan yang menebal, seolah kepentingan internal partai lebih penting dari keadilan publik. Demokrasi lokal pun tergadai oleh kalkulasi politik sempit. Partai yang mestinya jadi pilar moral malah sibuk menjaga citra dan posisi, sementara integritas publik dibiarkan tergerus. Itulah titik di mana politik kehilangan maknanya, dan kekuasaan berubah menjadi alat pembenaran diri.
Setiap rupiah yang mengalir ke rekening tersangka korupsi yang tak lagi bekerja adalah uang rakyat yang dirampas secara sah. Ini bukan hanya masalah moral, tapi juga kerugian keuangan negara yang nyata. Rakyat Kaltim berhak marah, karena mereka menanggung ongkos kebisuan lembaga yang mestinya menjadi penjaga akuntabilitas. DPRD tak boleh berdiam diri. Partai pengusung tak boleh berlindung di balik dalih hukum. Diam dalam kasus seperti ini adalah bentuk pembiaran yang mematikan nurani demokrasi.
Sudah seharusnya DPRD Kalimantan Timur berdiri di sisi kebenaran moral, bukan di sisi kepentingan politik. Badan Kehormatan Dewan mesti berani menegakkan etika. Partai politik harus menunjukkan bahwa mereka tidak buta terhadap nilai kejujuran. Rakyat sudah terlalu sering kecewa, jangan biarkan demokrasi di Kaltim kehilangan martabatnya hanya karena satu kursi dibiarkan dikangkangi oleh arogansi dan rasa malu yang hilang.
Demokrasi bukan tentang siapa yang kuat, tapi siapa yang berani jujur. Jabatan publik adalah kehormatan, bukan pelindung dari kesalahan. Jika seorang wakil rakyat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak lagi bekerja untuk rakyat, maka tak ada alasan moral yang dapat membenarkan keberadaannya di kursi dewan.
Kaltim harus berani menegakkan marwahnya. PAW bukan sekadar prosedur, tetapi pemulihan martabat politik daerah. Karena demokrasi hanya bisa hidup di tangan mereka yang berani menjaga kejujuran. Politik tanpa moral hanyalah kerakusan yang dibungkus kekuasaan. Dan rakyat yang diam atas ketidakadilan adalah rakyat yang sedang dilatih untuk menyerah.
Kini waktunya berhenti bersembunyi di balik alasan hukum dan loyalitas partai. Waktunya menegakkan kebenaran dengan tindakan nyata. Karena sejatinya, *politik yang kehilangan moral adalah politik yang kehilangan Tuhan.* Dan ketika wakil rakyat tak lagi malu, maka sesungguhnya yang dikhianati bukan hanya hukum tapi juga nurani seluruh rakyat Kaltim.***


