Seputarkotaku.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri. Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, beserta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.
“Paripurna hari ini merupakan bagian dari proses pembentukan APBD Tahun 2025,” ujar Alwi Al Qadri.
Alwi menjelaskan bahwa dalam Raperda APBD Tahun 2025 terdapat beberapa catatan dari Gubernur Kaltim. Catatan tersebut mencakup kesesuaian tahapan dan jadwal proses APBD, kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal, serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Balikpapan.
“Catatan tersebut telah kami tindak lanjuti, sehingga hari ini APBD Tahun 2025 dapat disetujui bersama,” lanjutnya.

Alwi memaparkan, APBD Kota Balikpapan Tahun 2025 mencapai lebih dari Rp4,5 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,3 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,9 triliun, Pendapatan Daerah yang Sah Rp4,5 miliar
Sementara itu, dari sisi pengeluaran, rincian belanja daerah meliputi, Belanja Operasi Rp3,1 triliun, Belanja Modal Rp1,4 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp12,8 miliar. Selain itu, terdapat surplus (defisit) sebesar Rp300 miliar lebih.
Rapat ini menjadi penanda penting dalam proses penyusunan APBD, yang akan menjadi acuan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan tahun depan. (*)


