Oleh – Y Darojatun
Cerdasnews.id — DI KORIDOR KORIDOR gedung perwakilan rakyat (DPRD) yang sunyi, tersimpan sebuah kekuatan yang bukan sekadar deretan pasal hukum, melainkan sebuah ‘amanah moral’ yang disebut ‘Hak Angket’.
Ia bukan hanya instrumen birokrasi; ia adalah mata dan telinga rakyat yang diterjemahkan ke dalam tindakan. Dalam nafas demokrasi kita, hak ini hadir sebagai penyeimbang sebuah kompas yang memastikan bahtera pemerintahan daerah tidak kehilangan arah di tengah samudera kekuasaan.
Secara hakiki, hak angket adalah keberanian DPRD untuk menyingkap tabir. Ketika sebuah kebijakan pemerintah daerah mulai terasa dingin dan menjauh dari detak jantung kebutuhan masyarakat, atau ketika ada aroma ketidakadilan yang menyeruak, hak angket hadir untuk bertanya: “Untuk siapakah kebijakan ini dibuat?”
Ia bukan sekadar mekanisme interogasi, melainkan sebuah ikhtiar untuk mencari kebenaran. Melalui panitia angket, wakil rakyat turun ke palung persoalan, memanggil para pemangku kebijakan, dan menyusun kepingan fakta.
Tujuannya luhur: memastikan bahwa hukum tidak hanya tegak di atas kertas, tapi juga dirasakan kehangatannya dalam kehidupan sehari-hari warga.
Dalam geraknya, hak angket memanifestasikan dirinya melalui tiga peran yang menyentuh sisi kemanusiaan:
1. Sebagai Penjaga Harapan (Kontrol): DPRD memastikan bahwa setiap sen anggaran dan setiap baris aturan tidak mengabaikan nasib rakyat kecil. Hak angket adalah benteng agar kebijakan tetap memiliki wajah manusiawi.
2. Sebagai Cahaya Kejujuran (Transparansi): Kekuasaan yang tertutup cenderung melahirkan kesunyian yang mencekam. Hak angket membuka jendela, membiarkan cahaya publik masuk ke ruang-ruang gelap pengambilan keputusan, sehingga kepercayaan antara rakyat dan pemimpinnya dapat pulih kembali.
3. Sebagai Jembatan Tanggung Jawab : Ia menuntut pertanggungjawaban yang tulus. Jika ada langkah yang menyimpang, hak angket bukan sekadar menghukum, melainkan mengajak pemerintah kembali ke jalan pengabdian yang benar.
Namun, seperti halnya setiap kekuatan besar, hak angket menuntut ‘kejernihan hati’. Ia adalah pedang bermata dua. Jika ia dipolitisasi demi ego kelompok atau sekadar panggung sandiwara kekuasaan, maka ia kehilangan ruh kemanusiaannya. Hak angket harus digerakkan oleh kasih kepada masyarakat, bukan oleh dendam politik.
“Hak angket adalah suara nurani yang dilembagakan. Ia ada bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menegakkan martabat kehidupan publik.”
Pada akhirnya, hak angket adalah bagian dari irama ‘checks and balances’ sebuah tarian keseimbangan agar demokrasi lokal tetap hidup dan berwarna. Jika digunakan dengan bijak dan penuh integritas, ia akan melahirkan pemerintahan yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga lembut dalam melayani dan adil dalam bersikap. Sebab di atas segala jabatan dan peraturan, ada hak-hak masyarakat yang harus tetap menjadi prioritas utama. (Balikpapan, 5 Mei 2026)


