Jurnalis – Riel
BALIKPAPAN, CERDASNEWS.id — Seorang mahasiswa berinisial ARN diamankan pihak Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kaltim, karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ARN (20) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun, SH, Rabu (22/1/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu,(19/1/2025) lalu, sekitar pukul 01.30 WITA.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari warga mengenai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
Saat tim melakukan pemantauan, tersangka terlihat memasuki sebuah rumah, petugas kemudian mengikuti dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Ketika diperiksa, tersangka tampak gugup dan kedapatan memegang sebuah kotak rokok merk LA Mild berwarna ungu.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam plastik flip bening dengan berat bruto 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok tersebut.
Tersangka ARN, yang berstatus sebagai mahasiswa, diketahui merupakan warga Jalan 21 Januari No.74, RT 51, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba di Balikpapan.
Sangidun meminta warga segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan hotline 110 atau kantor polisi terdekat.
“Peredaran narkoba harus kita lawan bersama. Dengan kepedulian dan peran aktif masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Ipda Sangidun.(*)


