BARABAI (CerdasNews.id) — Upaya percepatan program reforma agraria terus dimatangkan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel. Salah satunya melalui persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Pertanahan HST di Kota Barabai, Kamis (9/4/2026).
Reforma agraria sendiri merupakan kebijakan strategis nasional. Kebijakan terkait dengan penataan kembali hubungan masyarakat dengan tanah melalui pengaturan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya secara berkeadilan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung upaya reforma agraria ini. Tujuan utama kita menjadikan tanah sebagai salah satu pendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bumi Murakata — HST,” ujar Asisten III Setkab HST, M Pajaruddin mewakili Bupati Samsul Rizal.
Pajaruddin menyebut, sertifikasi tanah bukan soal legalitas saja. Sertifikasi juga mencegah konflik dan membuka peluang ekonomi masyarakat. Namun, ia melihat masih ada kekhawatiran masyarakat soal sertifikasi tanah, terutama terkait anggapan bakal munculnya kewajiban bayar pajak.
“Padahal, tujuan utama program tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dan membuka peluang masyarakat untuk memanfaatkannya sebagai modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan,” ungkap Pajaruddin.
Lantas Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma menyebut begini. Reforma agraria merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.
Dia menegaskan, reforma agraria tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, melainkan dilanjutkan dengan penataan akses untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kalau hanya sertifikat, itu baru setengah jalan. Setelah itu bagaimana kita hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Dading.
Menurut Dading, GTRA menjadi wadah koordinasi lintas instansi. Tidak hanya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
“Ruang lingkup GTRA meliputi penataan aset melalui legalisasi tanah, penyelesaian konflik atau sengketa agraria, serta penataan akses bagi masyarakat,” jelas Dading.
Penataan akses ini mencakup dukungan permodalan, pendampingan usaha, hingga pembukaan akses pasar agar masyarakat dapat meningkatkan nilai ekonomi dari lahan yang dimiliki.
“Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong terbentuknya kampung reforma agraria atau desa percontohan sebagai pusat pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal,” katanya. (JJD)

Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Dimatangkan! Persiapan GTRA di HST, Pemkab Sebut Kebijakan Strategis dan Pendorong Kesejahteraan Masyarakat
Related Posts
Add A Comment

