BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan melalui Maklumat Pelayanan dan Kode Etik Pelayanan Disperkim Kota Balikpapan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin, ST, MT, pada 2 Januari 2026, Disperkim menyatakan kesanggupannya menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi Maklumat Pelayanan tersebut, Senin (17/8/2026).
Melalui maklumat itu, Disperkim menegaskan pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Kota Balikpapan.
Sementara itu, Kode Etik Pelayanan Disperkim memuat lima prinsip utama yang menjadi pedoman bagi aparatur dalam memberikan pelayanan.
Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang bersih, berwibawa, dan responsif.
Kedua, membudayakan pelayanan prima dengan mengedepankan kesantunan dan keramahan demi kepuasan masyarakat penerima layanan.
Ketiga, mengedepankan sikap adil, disiplin, tanggap, jujur, teliti, dan akurat dalam setiap penyelenggaraan pelayanan secara profesional.
Keempat, meningkatkan pengetahuan dan kompetensi yang dilandasi dedikasi tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima, membangun sikap terbuka terhadap kritik, saran, keluhan, laporan, maupun pendapat dari masyarakat sebagai penerima layanan.
Disperkim Kota Balikpapan menegaskan, penerapan kode etik tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Komitmen kami untuk pelayanan publik yang transparan dan profesional,” tegas Disperkim melalui publikasinya.
Disperkim juga menyampaikan bahwa integritas menjadi fondasi penting dalam memberikan pelayanan sekaligus mendukung terwujudnya Kota Balikpapan yang lebih baik.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan dan Kode Etik Pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa setiap layanan Disperkim dilaksanakan berdasarkan standar, etika, profesionalitas, serta keterbukaan terhadap evaluasi dan masukan publik. (tim)Disperkim Balikpapan Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Transparan dan Profesional
BALIKPAPAN, – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan melalui Maklumat Pelayanan dan Kode Etik Pelayanan Disperkim Kota Balikpapan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin, ST, MT, pada 2 Januari 2026, Disperkim menyatakan kesanggupannya menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi Maklumat Pelayanan tersebut, Senin (17/8/2026).
Melalui maklumat itu, Disperkim menegaskan pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Kota Balikpapan.
Sementara itu, Kode Etik Pelayanan Disperkim memuat lima prinsip utama yang menjadi pedoman bagi aparatur dalam memberikan pelayanan.
Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang bersih, berwibawa, dan responsif.
Kedua, membudayakan pelayanan prima dengan mengedepankan kesantunan dan keramahan demi kepuasan masyarakat penerima layanan.
Ketiga, mengedepankan sikap adil, disiplin, tanggap, jujur, teliti, dan akurat dalam setiap penyelenggaraan pelayanan secara profesional.
Keempat, meningkatkan pengetahuan dan kompetensi yang dilandasi dedikasi tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima, membangun sikap terbuka terhadap kritik, saran, keluhan, laporan, maupun pendapat dari masyarakat sebagai penerima layanan.
Disperkim Kota Balikpapan menegaskan, penerapan kode etik tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Komitmen kami untuk pelayanan publik yang transparan dan profesional,” tegas Disperkim melalui publikasinya.
Disperkim juga menyampaikan bahwa integritas menjadi fondasi penting dalam memberikan pelayanan sekaligus mendukung terwujudnya Kota Balikpapan yang lebih baik.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan dan Kode Etik Pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa setiap layanan Disperkim dilaksanakan berdasarkan standar, etika, profesionalitas, serta keterbukaan terhadap evaluasi dan masukan publik.(Edy)


