BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Polda Kalimantan Timur mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 20.867 liter.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Kaltim, Pertamina Patra Niaga, serta jajaran Kodam VI/Mulawarman. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atensi pemerintah pusat terkait pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Pada kesempatan hari ini kita akan melakukan konferensi pers, yaitu kinerja selama 30 hari. Berkait dengan atensi pemerintah, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, kami ditekankan untuk melakukan pengawasan pendistribusian agar tepat sasaran,” ujar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dalam konferensi pers di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, Kamis (30/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, salah satunya penyalahgunaan barcode pengisian BBM di SPBU.
“Dalam 30 hari ini kita berhasil mengungkap 22 laporan dengan 25 tersangka. Jumlah barang bukti ada 20.867 liter. Modus operandi menggunakan 113 barcode, yang digunakan untuk melangsir dari SPBU ke SPBU,” terangnya.
Pelaku diketahui memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, kemudian memindahkannya ke jeriken hingga drum sebelum dijual kembali.
“Ada beberapa kendaraan yang dimodifikasi, ada yang sampai 50–100 liter. Kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke dalam jerigen dan drum, lalu pembeli datang,” lanjutnya.

Untuk proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kutai Kartanegara, disusul beberapa daerah lain seperti Kutai Barat dan Balikpapan.
“Kalau terbanyak di Kukar, dan sebagian juga dari Balikpapan. Total ada 22 laporan polisi dan 25 tersangka,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan aliran distribusi BBM ilegal ke sektor industri. “Sampai sekarang belum ada indikasi dijual ke industri,” pungkasnya.* (Ydar)


