BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Ketua DPD PEPABRI Kalimantan Timur, Donald Sitorus, menegaskan pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perubahan akta Yayasan Pendidikan Tinggi Dharma Wirawan Kalimantan Timur (Yapenti DWK), yang menaungi Universitas Balikpapan (UNIBA) ke Polda Kalimantan Timur. Laporan tersebut didasarkan pada temuan hilangnya posisi DPD PEPABRI Kaltim sebagai salah satu pendiri yayasan tanpa sepengetahuan organisasi.
Donald menjelaskan, berdasarkan Akta Nomor 82 yang menjadi dasar pendirian Yapenti DWK, terdapat tiga unsur pendiri yakni DPD PEPABRI Kalimantan Timur, DPD Kosgoro Kalimantan Timur, dan perwakilan Yamawan DWK.
“Akta 82 itu jelas menyebutkan tiga pendiri. Dengan berjalannya waktu, tiba-tiba DPD PEPABRI Kaltim hilang. Apakah tinggal dua, tinggal satu, atau bahkan tidak ada sama sekali, itu yang sedang kami pertanyakan,” kata Donald saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor Pepabri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut diketahui setelah dirinya menjabat sebagai Ketua DPD PEPABRI Kaltim pada 2024 dan mulai mempelajari dokumen-dokumen yayasan yang menaungi UNIBA.
“Begitu saya masuk dan mempelajari dokumen, saya melihat tidak ada lagi nama DPD PEPABRI Kaltim. Saya tidak tahu apakah Kosgoro dan Yamawan masih ada atau juga hilang. Yang saya tahu, DPD PEPABRI Kaltim sudah tidak ada,” ujarnya.
Donald menegaskan bahwa hilangnya nama DPD PEPABRI Kaltim dalam struktur yapenti DWK tidak pernah dikomunikasikan kepada organisasi yang dipimpinnya.
“Yang menjadi persoalan, hilangnya DPD PEPABRI Kaltim itu tanpa sepengetahuan kami dan tanpa ada pemberitahuan kepada organisasi. Karena itu kami menduga ada sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
“Rendi dengan liciknya untuk mengadu domba dalam tubuh DPD Pepabri Kaltim itu sendiri,” tambahnya.
Ia menyebut temuan paling konkret adalah tidak adanya keterwakilan DPD PEPABRI Kaltim dalam organ yayasan maupun pengelolaan UNIBA.
“Konkretnya, tidak ada satu pun pengurus dari DPD PEPABRI Kaltim di UNIBA. Kalau ada yang mengatasnamakan PEPABRI tanpa surat atau mandat dari organisasi, itu tidak sah,” tegas Donald.
“Pengangkatan beberapa anggota DPD Pepabri Kaltim jadi pengurus dan pengawas tidak melalui prosedur, tidak seizin saya selaku ketua, artinya mereka hanya oknum anggota DPD Pepabri Kaltim yg bisa dikatakan maladministrasi,” ungkap Donald.
Atas dasar itu, DPD PEPABRI Kaltim kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Kami melapor karena menemukan dugaan pemalsuan dokumen. Itu yang saat ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan dibuktikan,” ujarnya.
Donald juga mengingatkan bahwa yayasan yang mengelola perguruan tinggi merupakan lembaga yang bersifat publik sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“UNIBA ini milik publik sesuai dengan Undang-Undang Yayasan. Karena itu semua pihak, termasuk rektorat, mahasiswa, dan masyarakat, harus proaktif mencari kebenaran. Sekarang eranya keterbukaan dan supremasi hukum,” katanya.
Menurut Donald, perubahan yang menghilangkan unsur pendiri berpotensi menimbulkan kekuasaan yang terpusat pada satu pihak apabila tidak diawasi dengan baik.
“Kalau unsur-unsur pendiri yang seharusnya ada menjadi hilang, itu bisa menimbulkan kekuasaan yang absolut. Kami tidak mengatakan ada korupsi, tetapi kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan penyimpangan sehingga perlu dibuka secara transparan,” jelasnya.
Terkait kapan perubahan tersebut terjadi, Donald mengaku tidak dapat memastikan karena baru mengetahui kondisi tersebut setelah menjabat pada 2024.
“Saya tahunya setelah menjabat pada 2024. Kalau ditanya sejak tahun berapa perubahan itu terjadi, saya tidak tahu. Itu nanti bagian dari proses pembuktian dan penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPD PEPABRI Kaltim. (Ydar)


