Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » DPO Kasus Pengancaman Pejabat Negara Ditangkap Kejari Balikpapan di Jakarta Selatan
Balikpapan

DPO Kasus Pengancaman Pejabat Negara Ditangkap Kejari Balikpapan di Jakarta Selatan

Edy YudoBy Edy Yudo22 Januari 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Balikpapan, Cerdasnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil menangkap terpidana kasus pengancaman terhadap pejabat negara, Muraker Kristian Lumban Gaol, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Terpidana diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Tim Tindak Pidana Umum Transnational Crime (TNC).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Sejak tahun 2024 jaksa telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan,” ujar Handaya, Kamis (22/1/2026).

Handaya menjelaskan, jaksa eksekutor telah berulang kali mendatangi kediaman terpidana di Balikpapan, namun Muraker tidak pernah ditemukan. Atas dasar itu, Kejari Balikpapan menetapkannya sebagai DPO dan melakukan pencarian secara intensif.

Keberadaan Muraker yang berbadan tambun itu akhirnya terlacak di Jakarta Selatan. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi pidana di Rumah Tahanan Balikpapan.

“Proses penangkapan berjalan aman dan lancar. Tidak ada perlawanan, hanya sedikit sikap rewel dari yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Handaya, pelacakan terhadap terpidana relatif tidak mengalami kendala karena Muraker masih aktif menggunakan media sosial. Aktivitas digital tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi aparat dalam mengetahui keberadaannya.

Kasus ini bermula pada Januari 2023 saat tim Kejari Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kelurahan melakukan survei lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Survei tersebut berkaitan dengan rencana tukar guling lahan untuk pembangunan rumah dinas kejaksaan.

Namun, kegiatan itu dihalangi oleh Muraker dan ayahnya yang seorang pengembang atau developer (Griya Permata Asri), Lumban Gaol. Dalam kejadian tersebut, Muraker mengeluarkan senjata api jenis pistol, mengokangnya, dan melepaskan dua tembakan ke udara sehingga tim survei menghentikan kegiatan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Muraker terbukti melanggar Pasal 211 KUHP tentang memaksa pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman kekerasan. Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api beserta amunisinya serta pencabutan izin kepemilikan senjata api.

Dengan tertangkapnya terpidana, Kejari Balikpapan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.