Jurnalis – Riel
BALIKPAPAN, CerdasNews.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing masing berinisial RF (19) dan FA (21) terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Vario berwarna merah putih dengan nomor polisi KT6978 ZB, diamankan tim Buser Polsek Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, bersama tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Opsnal Jatanras Polsek Balikpapan Selatan, turun langsung dalam operasi penangkapan.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Polsek Balikpapan Selatan pada 22 Januari 2025 lalu, di mana korban melaporkan bahwa sepeda motornya yang terparkir di depan rumah di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Mawar, Kelurahan Sepinggan Raya telah dicuri oleh orang tak dikenal.
“Pengungkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah,” ujar AKP Abu Sangit.
Tim Buser langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan koordinasi dengan Jatanras Polresta Balikpapan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Selatan,” pungkasnya Abu Sangit, seraya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dan waspada saat memarkir kendaraan bermotornya.(*)


