Cerdasnews.id, PENAJAM PASER UTARA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Aung (25) beserta enam paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya S.H mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam pondok. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu tabung plastik warna putih berisi tiga paket sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri milik tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sekitar lokasi. Polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna Plum Purple yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas hitam merek Alto Professional yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Dari hasil pengembangan di sekitar lokasi, personel kembali menemukan satu tabung plastik putih yang dibungkus kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu lainnya di area belakang kandang ayam,” jelasnya.
Selain enam paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua tabung plastik putih, dua bungkus plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, tiga sekop kecil dari sedotan plastik, satu kotak kemasan lampu merek Luby, satu lembar celana pendek abu-abu, satu tas hitam, uang tunai jutaan rupiah, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Saat ini Satresnarkoba Polres PPU masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup IPTU Gede Wijaya. (Edy)


