BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Balikpapan menghapus budaya titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, dukungan datang dari Wakil Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Opini Polri Kalimantan Timur, Zainal Abidin, yang menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya SPMB agar berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurut Zainal Abidin Wakil Ketua FRN Kalimantan Timur, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan yang melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, serta DPRD dalam pengawasan pelaksanaan SPMB merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun sistem penerimaan siswa yang bersih dan berintegritas.
“Sudah waktunya budaya titipan dihapus dari dunia pendidikan. Penerimaan siswa harus berdasarkan aturan dan kemampuan yang telah ditetapkan, bukan karena kedekatan, jabatan, atau pengaruh pihak tertentu,” tegas Zainal Abidin, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai praktik titipan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat berpotensi mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak peserta didik yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Karena itu, Zainal menegaskan bahwa seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Graha Indah, Shidiq Nur Alam, yang sebelumnya menyerukan penghapusan budaya titipan dalam penerimaan siswa baru.
Menurutnya, langkah yang dilakukan LPM bersama para Ketua RT merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan pendidikan di Kota Balikpapan.
“Saya mendukung penuh sikap tegas Ketua LPM Graha Indah, Bapak Shidiq Nur Alam. Apa yang beliau sampaikan adalah langkah yang tepat untuk menjaga marwah dan integritas SPMB. Hak setiap anak harus dilindungi dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Zainal juga mengingatkan bahwa keberhasilan penghapusan budaya titipan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Ia mengimbau para orang tua agar tidak lagi mencari jalur khusus melalui tokoh masyarakat, pejabat, anggota legislatif maupun pihak lain demi mendapatkan kursi di sekolah tertentu.
“Kalau kita ingin sistem ini bersih, maka masyarakat juga harus ikut mendukung. Jangan lagi ada upaya meminta bantuan atau menitipkan anak melalui jalur belakang. Semua harus menghormati mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, Zainal menyambut positif kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang menggandeng 15 SMP swasta dalam pelaksanaan SPMB tahun ini sebagai solusi mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh lulusan sekolah dasar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terbebani persoalan biaya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten hingga seluruh proses penerimaan selesai.
“Jangan sampai masyarakat sudah mendukung penuh, tetapi masih ada oknum yang membuka ruang bagi praktik titipan. Jika ingin bersih, maka harus bersih secara menyeluruh. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan apa pun,” tegasnya.
Zainal menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan SPMB menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga transparansi proses penerimaan siswa baru.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, LPM, Ketua RT, tokoh masyarakat dan seluruh warga dapat menjadi benteng bersama dalam menutup celah praktik titipan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Momentum ini harus menjadi titik balik. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi semua anak tanpa diskriminasi, tanpa intervensi, dan tanpa praktik titipan. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin kuat,” pungkasnya.
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan diharapkan menjadi contoh penerapan sistem penerimaan peserta didik yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh calon siswa. (*)


