Balikpapan, CerdasNews.id– Sebanyak 30.000 butir narkoba jenis Double L berhasil di sita Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pengungkapan yang berlangsung di Komplek Pergudangan Bizhub 52, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Selasa (26/12/2024) lalu, sekitar pukul 17.05 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025) mengatakan dari pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polresta turut mengamankan seorang pelaku berinisial A (30).
AKP Bangkit menyebut, pelaku merupakan warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dan seorang residivis kasus yang sama.
“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menaruh curiga dengan aktivitas di pergudangan tersebut,” ucapnya.
Berbekal informasi itulah, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tersangka A yang tengah menerima paket berisi obat terlarang jenis Double L.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 30 plastik yang berisi total 30.000 butir pil Double L, satu kotak paket, dan sebuah ponsel,” terangnya.
“Dari pengakuan tersangka, barang ini dikirim oleh seseorang berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah Rp2 juta untuk menerima dan menyimpan barang tersebut,” sambung AKP Bangkit.
Tersangka diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.(*)


