Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » Geger Penganiayaan Bayi di Gambah Terungkap, Kapolres HST: Peristiwanya di Rumah Datuk Korban
Barabai

Geger Penganiayaan Bayi di Gambah Terungkap, Kapolres HST: Peristiwanya di Rumah Datuk Korban

Edy YudoBy Edy Yudo24 September 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BARABAI, CERDASNEWS.ID — Geger kasus penganiayaan bayi berusia 8 hari hingga tewas di Desa Gambah, Kecamatan Barabai,  diungkap Polres HST, Polda Kalsel. Pengungkapan ini untuk memerjelas status pria HA, 38, sebagai tersangka pelakunya.

“Tersangka HA sebagai pelaku tunggal. Sedang korbannya berinisial ST, bayi perempuan yang baru berumur 8 hari, anak dari pasangan ZH (23) dan suaminya, AL (30),” ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Konferensi Pers di Ruang Sie Humas, Rabu, 24 September 2025.

Kapolres AKBP Jupri sendiri saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, dan Kasi Humas Ipda Rusman Taufik. Sedang tersangka HA  yang memakai rompi tahanan juga dihadirkan dengan posisi membelakang.

“Peristiwa nahas itu hari Senin, 22 September 2025 sekira jam 09.00 WITA di rumah Datuk korban atau saksi SS (63) di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah, RT. 005, RW. 003, Kecamatan Barabai. Rumah Datuk ini berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban,”  ujar Kapolres.

Ibu korban sendiri, ZH, selesai memandikan dan menidurkan bayinya. Ia menitipkan kepada neneknya atau saksi PD (60) yang satu rumah dengan SS, Datuk laki laki korban. Penitipan ini agar  ibu korban bisa bersih-bersih dan memasak.

“Tidak berapa lama setelah bayi tertidur di kamar, tersangka mendatangi rumah PD. Ia masuk lewat pintu samping dan tersangka bermaksud mencari saksi SS,” jelas Kapolres tanpa menyebut hasrat tersangka mencari SS.

Namun, saksi SS sendiri sedang keluar, dan hanya PD bersama buyut perempuannya, ST. Saat diberi tahu SS tak ada di rumah, tersangka kemudian melihat bayi yang tertidur dan bertanya kepada saksi. Begini dialog singkatnya.

+ HA: Datuk laki laki kemana?
*PD: Keluar. Di rumah ini hanya ada aku dan buyutku.
+ HA: Bayi ini anak siapa?
“PD : Bayi ini anaknya ZH

Siring jawaban itu, tersangka disebut langsung mengangkat dua kaki bayi dan memerlakukannya seperti boneka. PD kaget dan merasa tidak nyaman. Ia pun berusaha merebut buyutnya dari tangan tersangka HA.

“Sempat terjadi tarik menarik antara Datuk korban dengan tersangka hingga bayi terbentur dinding dan menangis. Maka, tersangka pun panik lalu menghempaskan bayi ke lantai di atas karpet  dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” urai Kapolres.

Melihat kejadian itu, saksi PD langsung keluar rumah. Berteriak meminta tolong kepada warga yang spontan heboh.  Ada yang lapor ke RT dan Polres, hingga Polres langsung turun ke TKP untuk mengamankan tersangka HA.

Tersangka HA,  warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, kini meringkuk di sel tahanan Polres HST. Ia dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun kurungan penjara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” Kapolres AKBP Jupri menutup Konferensi Pers itu.* (JJD)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026

Meniti Karier dari Dunia Pemasaran hingga Memimpin PTMB, Kisah Perjalanan DR Yudhi Saharuddin

15 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.