Cerdasnews.id, BALIKPAPAN – Viral di media sosial, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang guru honorer SMA Negeri 6 Balikpapan langsung mendapat respons dari pihak sekolah. Manajemen sekolah memastikan guru berinisial S tersebut sudah tidak lagi mengajar setelah keputusan pemberhentian diambil pada 13 September 2026.
Pihak SMA Negeri 6 Balikpapan membenarkan bahwa S atau Sukirman pernah bertugas sebagai guru honorer sekaligus guru pengganti di sekolah tersebut. Ia mulai mengajar pada Agustus 2026 dan masa tugasnya berakhir pada September 2026.
Keterangan itu disampaikan Wakil Kepala Sekolah (Waka) Humas SMA Negeri 6 Balikpapan, Triastutik, saat ditemui awak media di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Balikpapan, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (17/9/2026).
Triastutik mengatakan, pihak sekolah sebelumnya mengetahui persoalan yang menyeret nama Irman dari laporan yang disampaikan langsung kepada Kepala SMA Negeri 6 Balikpapan.
“Memang kami membenarkan bahwa Bapak Irman dan Pak Sukirman adalah guru kami. Statusnya honorer, sebagai guru pengganti,” ujar Triastutik.
Setelah mengetahui adanya proses hukum yang melibatkan yang bersangkutan, pihak sekolah memberikan kesempatan kepada Irman untuk menyelesaikan proses tersebut. Setelah kembali ke sekolah, ia kemudian dipanggil Kepala Sekolah untuk menjalani pembinaan.
Menurut Triastutik, pembinaan tidak hanya dilakukan sekali. Manajemen sekolah terus melakukan pendampingan dan penelusuran dengan melibatkan Kepala Sekolah, unsur wakil kepala sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta koordinator BK.
“Langkah awal Bapak Kepala Sekolah adalah memanggil untuk dilakukan pembinaan. Pembinaan pertama termasuk menanyakan sejauh mana proses penanganannya,” jelasnya.
Sekolah juga melakukan penelusuran internal terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan adanya ajakan kepada seorang siswa untuk pulang bersama Irman.
Dari hasil penelusuran, sekolah membenarkan adanya ajakan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan siswa yang diperoleh pihak sekolah, ajakan itu tidak berlanjut hingga siswa pulang bersama Irman.
Saat itu, Irman diketahui memiliki pekerjaan sambilan sebagai pengemudi ojek online. Ia kemudian menawarkan kepada salah seorang siswa untuk pulang bersama.
“Memang benar ada ajakan untuk pulang bersama, tetapi untuk pulangnya tidak. Siswa kami memberikan pernyataan bahwa ajakan untuk pulang bersama tersebut tidak sampai terjadi,” kata Triastutik.
Pihak sekolah kemudian kembali melakukan pembinaan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya informasi lain yang berkaitan dengan peserta didik.
Namun, situasi berubah setelah pemberitaan mengenai kasus tersebut viral di media sosial, Minggu (13/9/2026) lalu.
Meski tanggal tersebut merupakan hari libur, pihak sekolah pada hari yang sama mengambil keputusan untuk memberhentikan Irman dari tugasnya di SMA Negeri 6 Balikpapan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Terhitung tanggal tersebut Bapak Irman sudah tidak berdinas di SMA Negeri 6 Balikpapan,” tegas Triastutik.
Pada Senin (14/9/2026), sehari setelah keputusan tersebut, pihak sekolah menggelar rapat bersama seluruh guru. Dalam pertemuan itu, manajemen sekolah membuka ruang bagi tenaga pendidik yang mengetahui adanya informasi maupun kejadian yang perlu ditindaklanjuti terkait peserta didik.
Guru juga diberitahukan bahwa Irman sudah tidak lagi bertugas di SMA Negeri 6 Balikpapan.
Hingga Kamis (17/9/2026), Triastutik mengatakan pihak sekolah belum menerima maupun menemukan laporan lain dari peserta didik terkait kejadian serupa di lingkungan sekolah.
“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ditemukan kejadian lain yang melibatkan siswa kami,” ujarnya.
Kepala Sekolah Tekankan Batasan Interaksi Guru dan Siswa
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 6 Balikpapan, Muryanto, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya pembinaan terhadap seluruh tenaga pendidik, terutama mengenai batasan dalam berinteraksi dengan peserta didik.
Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap aman sekaligus memberikan perlindungan kepada siswa.
Muryanto mengatakan setiap guru harus memahami batasan dalam memperlakukan peserta didik dan menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Kami menekankan pembinaan kepada guru-guru kami. Sebagai seorang pengajar harus tahu batas-batas ketika memperlakukan siswa, dengan sopan dan santun, serta tidak sampai melakukan tindakan yang menyimpang,” kata Muryanto.
Ia juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar tidak melakukan tindakan asusila maupun kekerasan terhadap peserta didik, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.
Menurut Muryanto, pembinaan mengenai keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah juga secara rutin disampaikan kepada guru maupun siswa. Salah satunya melalui kampanye antiperundungan atau no bullying.
“Setiap kali upacara kami juga selalu mengingatkan tentang no bullying. Artinya, kami ingin menghentikan tindakan-tindakan perundungan dan sebagainya,” jelasnya.
Muryanto memastikan kondisi SMA Negeri 6 Balikpapan tetap aman. Kegiatan belajar mengajar juga berjalan seperti biasa setelah persoalan tersebut mencuat.
Ia meminta orang tua siswa tidak khawatir dan tetap membangun komunikasi dengan pihak sekolah apabila menemukan informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan peserta didik.
“Pelaku sudah diproses oleh pihak yang berwajib. Insyaallah kondisi sekolah lebih aman dan proses pembelajaran berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/Edy)


