Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN -Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan penambangan galian C ilegal di bekas lokasi Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (18/12/2024).
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awang, yang menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan, yaitu Asmiran, Kepala Seksi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah, serta Naja, Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA).
Dalam sidang tersebut, satu-satunya terdakwa, Rohmad, yang merupakan pekerja sekaligus penjaga bekas Hotel Tirta, turut hadir memberikan keterangan. Rohmad diduga terlibat dalam kegiatan penambangan galian C ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
Asmiran, sebagai saksi dari pihak kecamatan, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di bekas Hotel Tirta tidak memiliki izin yang sah, melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum di Kota Balikpapan.
Ia mengungkapkan, meski pihak kecamatan sudah memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan tersebut, Rohmad tidak pernah datang ke kantor kecamatan untuk memberikan penjelasan.
“Ketika kami memanggil terdakwa untuk klarifikasi di kantor kecamatan, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Asmiran di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Sidang kemudian berlanjut dengan keterangan dari saksi Naja, yang menjelaskan bahwa ia diberikan wewenang sebagai Kuasa Direktur Operasional oleh Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, Henky Wijaya.
Naja menjelaskan bahwa ia mengetahui kegiatan penambangan ilegal tersebut dan sempat menanyakan langsung kepada terdakwa mengenai penjualan pasir hasil galian.
“Rohmad mengaku menjual pasir hasil galian seharga Rp100 ribu per ret,” ungkap Naja.
Namun, di luar dugaan, Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto memberikan pernyataan yang mengejutkan. Hakim menilai bahwa seharusnya Naja, selaku Kuasa Direktur Operasional yang memiliki kewenangan penuh atas kegiatan tersebut, yang harusnya menjadi terdakwa, bukan Rohmad.
Hakim menegaskan bahwa Naja sudah seharusnya bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini, mengingat dia adalah pihak yang memiliki wewenang dan pengetahuan tentang penambangan yang terjadi di lokasi tersebut.
“Sebagai Kuasa Direktur Operasional, anda seharusnya yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Justru anda yang seharusnya menjadi terdakwa, bukan dia,” tegas Hakim, yang langsung disambut reaksi heboh dari warga yang hadir di ruang sidang.
Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi, termasuk Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, Henky Wijaya, yang juga dipanggil untuk memberikan kesaksiannya.(*)


