JAKARTA, Cerdasnews.id – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peluncuran KKI tersebut menjadi bagian dari Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang disampaikan Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Selain meluncurkan KKI, Bank Indonesia juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, MDR QRIS 0 persen tetap diberikan kepada merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, sekaligus menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP).
“Dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
KKI sendiri merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. Instrumen ini dikembangkan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan mekanisme pembayaran melalui QRIS, baik melalui metode pindai atau scan maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, tercatat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah menerbitkan KKI. Mereka terdiri atas BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.
Bank Indonesia menyatakan KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga dapat semakin mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam ekosistem pembayaran digital.
Di sisi lain, perkembangan QRIS menunjukkan semakin kuatnya adopsi pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak hanya dimanfaatkan oleh pelaku usaha berskala besar, tetapi telah menjangkau usaha mikro dan kecil di berbagai lapisan masyarakat.
Pertumbuhan tersebut juga tercermin dari peningkatan volume transaksi QRIS. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi.
Secara nominal, nilai transaksi QRIS pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Bank Indonesia menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran QRIS dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Peluncuran KKI dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia dengan asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan dalam industri sistem pembayaran.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional. Langkah ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, Bank Indonesia berharap transformasi sistem pembayaran nasional tidak hanya menghadirkan inovasi teknologi, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap efisiensi transaksi, inklusivitas, daya saing pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.***


