Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kasus dugaan penambangan Galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Jalan A. Yani, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, terus menuai perhatian.
Kuasa Hukum warga terdampak, Mardyansyah, SH, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada ganti rugi dari pihak pemilik lahan, meskipun dampaknya cukup parah terhadap rumah warga di sekitar lokasi.
Menurut Mardyansyah, terdapat rumah warga mengalami kerusakan, seperti retak hingga miring, akibat aktivitas penambangan. Sebagian rumah bahkan telah ditinggalkan oleh penghuninya karena dianggap tidak layak lagi untuk ditinggali.
“Hingga kini, ganti rugi dari pihak pemilik lahan belum terealisasi, meskipun kerusakan pada rumah warga sangat jelas. Sebagian warga terpaksa meninggalkan rumah mereka karena kondisinya sudah tidak aman,” ujar Mardyansyah, Kamis (19/12/2024).
Dalam pengecekan langsung yang dilakukan awak media, ditemukan sejumlah rumah dalam kondisi miring, retak, dan rawan roboh. Salah satu warga bahkan mengungkapkan bahwa seorang ibu lanjut usia yang sebelumnya tinggal di lantai dua rumahnya, kini harus diungsikan ke lantai bawah karena tidak tahan terhadap getaran dari alat berat dan suara truk pengangkut tanah yang terus keluar masuk lokasi penambangan.

Mardyansyah menambahkan, pertemuan untuk membahas ganti rugi telah beberapa kali difasilitasi oleh Pemkot Balikpapan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata. Ia berharap kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dapat memberikan keadilan bagi warga terdampak.
“Kami berharap, tidak hanya RMD selaku penjaga malam (waker) yang menjadi tersangka. Aktor utama di balik kegiatan dugaan penambangan ilegal ini juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Balikpapan telah memulai sidang kasus dugaan penambangan Galian C ilegal ini pada Rabu (18/12/2024). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awang menghadirkan dua saksi, yakni Asmarian (Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah) serta Naja (Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi).
Sementara itu, Ketua LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kaltim, Aslian, turut angkat bicara. Ia menilai kasus ini merupakan bentuk perusakan lingkungan yang serius.
“Penegak hukum seharusnya menangkap aktor utama di balik penambangan ilegal ini, bukan hanya seorang penjaga malam,” tegas Aslian.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena kerusakan lingkungan, tetapi juga dampak langsung terhadap masyarakat sekitar yang masih menanti keadilan dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.(*)


