Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat telah menindaklanjuti kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap seorang korban. Kasus ini dilaporkan terjadi dalam dua kejadian terpisah, yang pertama pada 18 Juni 2024 dan kedua pada 25 November 2024.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS (20) melakukan penganiayaan terhadap korban karena rasa cemburu.
“Aksi penganiayaan pertama terjadi pada 18 Juni 2024, di mana korban mengalami luka lebam. Kemudian, kejadian serupa terulang pada 25 November 2024, yang kali ini berujung pada penikaman,” jelas Sukarman saat ditemui di Polsek Balikpapan Barat, Rabu (27/11/2024).
Menurut keterangan Kapolsek, penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang menjalin komunikasi dengan pria lain melalui pesan WhatsApp. Meski demikian, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus, alias hanya berstatus sebagai teman tanpa ikatan.
Pada insiden kedua, yang terjadi di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik pada bagian kaki korban. Beruntung, korban segera mendapatkan perawatan medis.
Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis badik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar Sukarman menambahkan.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)


