Balikpapan, CerdasNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim pada Ramadhan tahun ini, Minggu (2/3/2025).
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ulama dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan untuk memastikan ketetapan yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok di wilayah tersebut.
Menurut perwakilan Kemenag Balikpapan, Masrifani, zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam bentuk 3 kg beras per orang atau per jiwa.
Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, terdapat tiga kategori pembayaran zakat fitrah, yakni kategori tertinggi Rp54.000 per jiwa, kategori sedang Rp51.000 per jiwa, kategori terendah Rp48.000 per jiwa.
“Jika seseorang terbiasa mengonsumsi beras dengan kualitas lebih tinggi dari kategori tersebut, dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi,” jelas Masrifani.
Untuk fidyah, Kemenag menetapkan jumlahnya berdasarkan standar makanan pokok, yakni satu mud atau setara dengan 750 gram beras.
Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, besaran fidyah per hari bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i adalah Rp35.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan. Setiap hari puasa yang terlewat harus ditebus dengan fidyah sebesar Rp35.000,” tambahnya.
Penyesuaian nominal zakat fitrah dan fidyah tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan harga kebutuhan pokok di Balikpapan serta pola konsumsi masyarakat.
Sebelumnya, zakat fitrah hanya ditetapkan pada satu angka, yaitu Rp48.000 per jiwa, sementara fidyah juga bernilai sama.
“Dengan adanya kategori ini, kami berharap masyarakat lebih fleksibel dalam membayar zakat fitrah, sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari,” tutup Masrifani.***
(CerdasNews.id/Riel)


