POLEMIK SITUS disdikbudbalikpapan.id yang menggunakan nama identik dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menyisakan pertanyaan mendasar: ketika seorang kepala dinas menyatakan sebuah situs bukan milik instansinya, apakah persoalan itu cukup diselesaikan dengan menyatakan tidak tahu dan memilih tidak bertindak?
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, dilansir dari beberapa media online menegaskan bahwa situs resmi dinas yang dipimpinnya menggunakan alamat disdikbud.balikpapan.go.id. Ia menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik situs disdikbudbalikpapan.id dan tidak berencana mengambil langkah hukum karena tidak mengetahui pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dari polemik yang berkembang di kalangan insan pers Balikpapan. Sebab, situs yang dipersoalkan tidak hanya menampilkan nama Disdikbud, tetapi juga memuat berita umum, termasuk pemberitaan kriminal dan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
Bukan soal suka atau tidak suka. Persoalan ini seharusnya tidak ditempatkan sebagai urusan pribadi kepala dinas. Ketika sebuah situs menggunakan nama yang sangat identik dengan institusi pemerintah, kepentingan yang perlu diperhatikan adalah kejelasan identitas kelembagaan dan perlindungan masyarakat dari kemungkinan kekeliruan informasi.
Masyarakat yang menemukan situs bernama disdikbudbalikpapan.id dapat saja menganggapnya sebagai kanal resmi pemerintah, terutama apabila tampilan dan identitas visualnya menyerupai instansi yang bersangkutan.

Karena itu, pernyataan bahwa situs tersebut bukan milik Disdikbud merupakan langkah awal untuk menjelaskan posisi dinas. Namun, penjelasan itu belum otomatis menjawab siapa pengelolanya, bagaimana nama instansi tersebut digunakan, dan apakah terdapat potensi penyalahgunaan identitas.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan. Jika kepala dinas mengaku tidak mengetahui pemilik situs, mengapa tidak meminta bantuan perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangannya?
Tidak harus langsung menempuh jalur hukum. Verifikasi administratif, klarifikasi terbuka, dokumentasi bukti, serta koordinasi dengan instansi berwenang merupakan langkah yang dapat dipertimbangkan apabila ditemukan dasar yang memadai.
Aturan domain bukan sekadar formalitas. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara mengatur pendaftaran dan penggunaan nama domain resmi instansi pemerintah. Pasal 4 mewajibkan instansi mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektronik resmi, sementara unit kerja menggunakan subdomain dari domain instansinya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menegaskan pentingnya identitas digital resmi pemerintah. Namun, penggunaan domain umum “.id” saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa suatu situs melanggar hukum. Kepemilikan, pengelolaan, penggunaan identitas instansi, dan fakta lain harus diperiksa secara cermat.
Dengan demikian, kritik terhadap persoalan ini harus diarahkan pada transparansi dan kepastian informasi, bukan pada tuduhan yang belum terbukti.
Pemerintah bukan perusahaan pers. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Website resmi pemerintah merupakan sarana komunikasi kelembagaan dan pelayanan informasi publik. Sementara itu, pers menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk mencari, menguji, dan menyampaikan informasi serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan bagi pelaksanaan fungsi tersebut. Pemerintah tidak otomatis menjadi perusahaan pers hanya karena menerbitkan berita di situs resminya. Sebaliknya, sebuah situs berdomain umum juga tidak otomatis menjadi perusahaan pers yang memenuhi seluruh ketentuan hukum.
Karena itu, polemik ini perlu dibahas secara proporsional. Yang harus diperjelas bukan sekadar apakah situs tersebut memuat berita di luar bidang pendidikan, melainkan apakah situs itu secara sah mewakili Disdikbud atau justru berpotensi membuat masyarakat keliru mengenali sumber informasi.
Jangan berhenti pada pernyataan bukan milik kami. Kepala Disdikbud tentu memiliki kewenangan dan pertimbangan dalam menentukan langkah yang akan diambil. Tidak setiap persoalan harus berakhir dengan gugatan hukum. Namun, ketika persoalan menyangkut identitas sebuah instansi pemerintah, penjelasan kepada masyarakat semestinya diikuti upaya yang sepadan untuk memastikan fakta.
Diskominfo Kota Balikpapan dapat dimintai penjelasan mengenai langkah verifikasi yang dapat ditempuh. Pengelola situs yang dipersoalkan juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan identitas dan dasar penggunaan nama tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus diserahkan kepada pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Bagi insan pers, persoalan ini bukan alasan untuk menghakimi seseorang, melainkan momentum untuk menguji konsistensi tata kelola informasi publik. Kritik harus disampaikan dengan bukti, konfirmasi, dan keberimbangan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut dijawab bukan hanya mengapa kepala dinas memilih tidak bertindak. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: langkah apa yang akan ditempuh pemerintah agar masyarakat tidak salah mengenali situs yang benar-benar resmi?
Sebab, pernyataan bahwa sebuah situs bukan milik pemerintah mungkin dapat memperjelas posisi instansi. Namun, kepastian mengenai identitas digital dan perlindungan masyarakat membutuhkan penjelasan serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam urusan pelayanan publik, tidak bertindak bukan otomatis pelanggaran. Tetapi memilih tidak bertindak juga tidak menghapus kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian.* (Balikpapan, Selasa 13/10/2026/Ydar)


