Oleh: Edy Yudohandana, Direktur Media CerdasNews.id
BALIKPAPAN — Kebebasan Pers adalah pondasi penting bagi masyarakat yang demokratis, yang memungkinkan informasi yang akurat dan kritis untuk mengalir bebas serta memastikan bahwa kekuasaan diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Peran Pers memungkinkan sebuah media untuk menjalankan fungsi “watchdog” atau pengawas terhadap kekuasaan, termasuk pemerintah, parlemen dan lembaga peradilan. Juga berfungsi sebagai alat mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui pemberitaan yang disajikan oleh media.
Pers yang bebas dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kritis serta mengawasi tindakan pemerintah dan pihak lain yang sedang berkuasa.
Meskipun memiliki kebebasan, Pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak tendensius (mengada-ngada) dan tidak menyesatkan. Kendati Pers juga dilindungi hukum, termasuk Undang-Undang Pers dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur hak dan kewajiban wartawan serta media.
Namun apa yang akan terjadi jika Pers Terbelenggu akibat sebuah sistem kekuasaan. Pers di intimidasi dan di intervensi oleh oknum penguasa yang sedang berkuasa atau oleh sebuah lembaga. Sehingga melunturkan Kebebasan Pers sebagai pengawas. Menghilangkan peran Pers sebagai pilar ke empat dari demokrasi.
Sistem kontrak media baik di instansi pemerintah maupun swasta kemungkinan menjadi salah satu penyebab lemahnya fungsi Pers untuk tegak lurus dalam kondisi apapun. Istilah Pers dikebiri bukan membela yang benar melainkan membela yang bayar semoga tidak akan terjadi di persada ini. (***)


