BALIKPAPAN,l — Cerdasnews.id — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kalimantan Timur, Nuruddin, menyatakan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas agar mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuruddin kepada media pada Rabu (1/7/2026), sebagai respons atas masih maraknya kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Saat ini kita melihat kasus korupsi masih terus muncul di berbagai sektor. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan memberikan efek jera, agar kerugian negara dapat diminimalisir dan kepercayaan publik pulih,” ujar Nuruddin.
Dalam keterangannya, Nuruddin juga menyampaikan usulan yang menjadi perhatian publik, yakni penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai salah satu opsi dalam pemberantasan korupsi.
“Satu kata, hukum mati koruptor. Pernyataan itu merupakan dorongan moral agar negara hadir dengan sanksi yang benar-benar tegas terhadap pelaku korupsi. Namun kami memahami bahwa penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang membuka kemungkinan penerapan pidana mati. Namun, ketentuan tersebut hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat negara menghadapi bencana nasional, krisis ekonomi, atau dalam kondisi khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, LP3K-RI Kaltim menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya hukuman. Upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui sistem yang transparan dan akuntabel.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan hingga pemulihan kerugian keuangan negara. Transparansi anggaran, penguatan lembaga penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi bagian penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” kata Nuruddin.
Ia menambahkan, LP3K-RI Kalimantan Timur akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik secara objektif serta mengawal berbagai aspirasi masyarakat dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang mandiri, tangguh, dan berintegritas.
Sebagai informasi, LP3K-RI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berdiri sejak 2005 dan bergerak di bidang pendidikan, pemantauan, serta pencegahan korupsi. Organisasi tersebut juga aktif mendorong penguatan integritas penyelenggaraan negara melalui pengawasan kebijakan publik dan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. (Edy)


