Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » KPK Tekankan Transparansi LHKPN sebagai Cermin Integritas Penyelenggara Negara
Berita

KPK Tekankan Transparansi LHKPN sebagai Cermin Integritas Penyelenggara Negara

Edy YudoBy Edy Yudo14 Juli 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Melalui materi sosialisasi bertajuk Transparansi LHKPN dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap, dan benar.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Mutiara Carina Rizky Artha, menjelaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi cerminan integritas seorang penyelenggara negara.

“Laporan LHKPN merupakan cermin integritas Penyelenggara Negara yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian LHKPN bersifat self assessment, sehingga setiap wajib lapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan,” demikian dijelaskan Mutiara Carina, Selasa (14/7/2026) dalam materi Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 pada Zoom Meeting bersama Jurnalis.

Dalam materi tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk harta milik pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang dituangkan dalam formulir resmi KPK.

KPK juga menyampaikan adanya perubahan ketentuan penyampaian LHKPN khusus. Jika sebelumnya batas waktu pelaporan maksimal tiga bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan, kini dipercepat menjadi paling lambat dua bulan sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, maupun pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, untuk pelaporan periodik tetap dilakukan setiap tahun, mulai 1 Januari hingga paling lambat 31 Maret, dengan harta yang dilaporkan merupakan kondisi per 31 Desember tahun sebelumnya.

KPK mengingatkan bahwa kewajiban melaporkan LHKPN tidak hanya berlaku bagi menteri, gubernur, hakim, dan pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup pejabat strategis lainnya, seperti direksi dan komisaris BUMN maupun BUMD, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, bendahara proyek, hingga pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengisian LHKPN, seluruh jenis harta wajib dilaporkan secara lengkap, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya, hingga utang. Selain itu, wajib lapor juga harus menjelaskan asal-usul harta, tahun perolehan, nilai perolehan, serta pihak yang tercatat sebagai pemilik.

KPK juga mengungkap sejumlah kesalahan yang masih sering ditemukan dalam pelaporan LHKPN. Di antaranya salah memasukkan nominal harta akibat kekeliruan jumlah digit nol, hanya melaporkan utang tanpa mencantumkan aset yang diperoleh dari utang tersebut, mencatat aset dengan nilai Rp1 meski telah dijual, hingga kesalahan menghitung penerimaan dan pengeluaran yang hanya dihitung satu bulan, bukan satu tahun.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, masyarakat juga dapat mengakses pengumuman LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN, sehingga informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dapat diketahui secara terbuka.

Dalam kesimpulannya, KPK kembali menegaskan tiga poin utama, yakni penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN tepat waktu, mengisi laporan secara lengkap dan benar, serta memanfaatkan aplikasi e-LHKPN sebagai sarana transparansi kepada masyarakat.*** (ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026

Buka Nomor Pribadi, Wakapolda Kaltim: Silakan Hubungi, Kita Lawan Narkoba Bersama

16 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.