BALIKPAPAN, Cerdasnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Melalui materi sosialisasi bertajuk Transparansi LHKPN dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap, dan benar.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Mutiara Carina Rizky Artha, menjelaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi cerminan integritas seorang penyelenggara negara.
“Laporan LHKPN merupakan cermin integritas Penyelenggara Negara yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian LHKPN bersifat self assessment, sehingga setiap wajib lapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan,” demikian dijelaskan Mutiara Carina, Selasa (14/7/2026) dalam materi Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 pada Zoom Meeting bersama Jurnalis.
Dalam materi tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk harta milik pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang dituangkan dalam formulir resmi KPK.
KPK juga menyampaikan adanya perubahan ketentuan penyampaian LHKPN khusus. Jika sebelumnya batas waktu pelaporan maksimal tiga bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan, kini dipercepat menjadi paling lambat dua bulan sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, maupun pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, untuk pelaporan periodik tetap dilakukan setiap tahun, mulai 1 Januari hingga paling lambat 31 Maret, dengan harta yang dilaporkan merupakan kondisi per 31 Desember tahun sebelumnya.
KPK mengingatkan bahwa kewajiban melaporkan LHKPN tidak hanya berlaku bagi menteri, gubernur, hakim, dan pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup pejabat strategis lainnya, seperti direksi dan komisaris BUMN maupun BUMD, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, bendahara proyek, hingga pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengisian LHKPN, seluruh jenis harta wajib dilaporkan secara lengkap, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya, hingga utang. Selain itu, wajib lapor juga harus menjelaskan asal-usul harta, tahun perolehan, nilai perolehan, serta pihak yang tercatat sebagai pemilik.
KPK juga mengungkap sejumlah kesalahan yang masih sering ditemukan dalam pelaporan LHKPN. Di antaranya salah memasukkan nominal harta akibat kekeliruan jumlah digit nol, hanya melaporkan utang tanpa mencantumkan aset yang diperoleh dari utang tersebut, mencatat aset dengan nilai Rp1 meski telah dijual, hingga kesalahan menghitung penerimaan dan pengeluaran yang hanya dihitung satu bulan, bukan satu tahun.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, masyarakat juga dapat mengakses pengumuman LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN, sehingga informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dapat diketahui secara terbuka.
Dalam kesimpulannya, KPK kembali menegaskan tiga poin utama, yakni penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN tepat waktu, mengisi laporan secara lengkap dan benar, serta memanfaatkan aplikasi e-LHKPN sebagai sarana transparansi kepada masyarakat.*** (ydar)


