Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah melakukan verifikasi terkait kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dijumpai awak media ini, Minggu (13/10/2024). Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono membenarkan pihaknya kini tengah mempersiapkan petugas KPPS untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Yudho karib disapa menambahkan, kebutuhan petugas KPPS untuk pelaksanaan Pilkada Balikpapan jumlahnya 6972 petugas dan daftarnya saat ini sudah diterima oleh KPU Balikpapan.
“Kalau di masing-masing TPS kebutuhannya per 1 TPS sebanyak 7 petugas KPPS, jika di kalikan dengan jumlah TPS sebanyak 996 TPS pada Pilkada sekarang, maka total kebutuhannya 6972 petugas KPPS,” bebernya.
“Dari total keseluruhan 996 TPS, terdapat 992 TPS Reguler dan 4 TPS Lokasi Khusus (Loksus), sehingga jika di hitung jumlahnya menjadi 996 TPS,” sambungnya.
Masih Yudho, ditanggal 7 November 2024 mendatang seluruh petugas KPPS akan ditetapkan atau di lantik dan di ambil sumpah janji, sampai terkahir prosesnya akan dilakukan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh petugas KPPS.
“Kita sudah terima seluruh daftar petugas KPPS, selanjutnya kita akan lantik dan kita ambil sumpahnya, dan kemudian kita akan laksanakan Bimtek kepada seluruh petugas KPPS,” akunya.
Yudho menyebut, petugas KPPS yang bekerja di TPS nantinya akan diberikan honor. Hanya saja besarannya tidak sebesar honor KPPS saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Honor KPPS pada Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilpres kemarin, kalau di Pilkada ini honor untuk Ketua KPPS besarannya 950 ribu, sedangkan untuk masing-masing anggota besarannya sekitar 900 ribu. Dan syarat petugas KPPS maksimal berusia 55 Tahun,” jelasnya.
Perlu diketahui, rekruitmen petugas KPPS untuk Pilkada Balikpapan telah di buka oleh KPU Kota Balikpapan pada tanggal 17 September 2024 sampai batas akhir di tanggal 28 September 2024. Dan kini seluruh daftar petugas KPPS yang telah lulus persyaratan administrasi sudah dimiliki KPU Balikpapan.(*)


