Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikapapan Tahun 2024.
“SDM yang tugasnya untuk menyortir dan melipat surat suara sudah kita siapkan semua,” ucap Ketua KPU KotabBalikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Sabtu (19/10/2024).
Yudho karib disapa menambahkan, jumlah petugas yang telah disiapkan untuk melakukan penyortiran dan melipatn surat suara sebanyak 100 orang. Selain itu terdapat 10 orang pengawas dan 10 orang buruh.
“Jumlah petugas yang menyortir sekaligus melipat surat suara jumlahnya ada 100 orang, pengawas 10 orang dan buruh. Dan semua petugas ini merupakan warga sekitar yang dekat dengan Gudang Logistik milik KPU Balikpapan di Jln Alam Baru (Somber) Balikpapan Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas penyortiran dan pelipat surat suara sudah disiapkan KPU Kota Balikpapan sejak 1 Oktober 2024 lalu. Sehingga ketika surat suara sudah tiba di Balikpapan, maka petugas penyortir dan melipat surat suara sudah langsung mulai bekerja.
“Kita sudah siapkan jauh-jauh hari, sehingga ketika surat suara tiba, mereka hanya tinggal bekerja saja,” terangnya.
Masih Yudho, berkaitan dengan teknis dalam melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, petugas tersebut nantinya akan di berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terlebih dahulu sebelum bertugas melakukan penyortiran dan melipat surat suara.
“Karena ini sifatnya teknis dan untuk mengantisipasi kesalahan, maka sebelum mereka bekerja melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Kita akan berikan Bimtek kepada mereka semua,” ungkap Yudho.
Yudho menerangkan, penyortiran dan pelipatan surat suara sangat penting dilakukan, karena hal ini berkaitan dengan jumlah surat suara. Dan apabila terdapat kertas suara yang rusak bisa segera di ketahui sejak awal, sehingga KPU Balikpapan bisa segera mengantisipasi jumlah surat suara yang rusak.
“Kita khawatir surat suara ada yang rusak dan sebagainya, oleh karena itu perlu adanya petugas sortir, sehingga kita bisa segera mengantisiapsi sejak dini dalam mengatasi kekurangan jumlah surat suara akibat adanya kerusakan,” jelasnya.
Dikatakan dirinya, petugas penyortiran dan pelipat suray suara akan diberikan honor yang besarannya di hitung per surat suara yang di lipat.
“Kalau untuk surat suara pemilihan Gubernur per surat suaranya sebesar Rp. 220/lembar, sedangkan untuk surat suara pemilihan Walikota besarannya sekitar Rp. 330/lembar,” pungkasnya.(*)


