Balikpapan, CerdasNews.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi menetapkan pasangan calon H Rahmad Mas’ud – Ir Bagus Susetyo sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan 2024.
Penetapan pasangan calon terpilih Rahmad-Bagus berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (9/1/2025).
“Berdasarkan keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 441 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara Nomor 6/PL.02.7-BA/6471/2025 menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Nomor Urut 1 (satu) Rahmad Mas’ud SE dan Ir Bagus Susetyo sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 59,27 persen suara sah,” ucap Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.
Pria yang karib disapa Yudho ini menbahkan, pelaksanaan rapat pleno terbuka di laksanakan berdasarkan surat dinas dari KPU-RI, bersamaan dengan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tertanggal 6 Januari 2025.
Dimana dalam surat tersebut menginstruksikan KPU Kota Balikpapan untuk segera malaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 3 hari setelah surat dinas KPU-RI terbit.
“Sebab itulah, kami dari KPU Balikpapan wajib melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024,” ucap pria yang karib disapa Yudho.
Masih Yudho, pasangan calon terpilih Rahmad-Bagus dilakukan berdasarkan 2 poin yang tertuang dalam berita acara.
Dimana yang pertama, penetapan berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 (MODEL. D. HASIL KABKO-KWK-Walikota).
Kemudian berdasarkan hasil, Rincian perolehan suara pasangan calon berdasarkan keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 441 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini.(*)


