Cerdasnews.id, Balikpapan – Kuasa hukum pelapor H. DM, M. Faisal, S.H., M.H., CLA, menghadiri proses pemanggilan kedua terhadap pihak terlapor dalam perkara dugaan pencurian, pencurian dalam keluarga dan/atau penggelapan yang ditangani Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur, Selasa (15/9/2026).
Kehadiran M. Faisal di Kantor Unit II Jatanras Polda Kaltim tersebut sekaligus untuk berkoordinasi dengan tim penyidik terkait perkembangan proses hukum perkara yang dilaporkan H. DM sejak Februari 2026.
Usai melakukan koordinasi, M. Faisal menyampaikan keterangan kepada awak media. Ia mengatakan, pihak terlapor kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Faisal, pihak terlapor disebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 17 September 2026. Surat permohonan tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada tim penyidik.
“Pemanggilan kedua hari Selasa ini tanggal 15, terlapor tidak hadir. Katanya mau diajukan untuk diundur pada hari Kamis tanggal 17. Suratnya hari ini akan disampaikan kepada tim penyidik,” ujar M. Faisal.
Faisal menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltim. Namun, ia berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghargai proses yang dijalankan. Ini sudah pemanggilan kedua. Kalau kemudian pada hari Kamis tidak hadir lagi, tentunya bisa dinilai tidak kooperatif,” katanya.
Meski demikian, Faisal menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya kepada penyidik. Menurutnya, apabila ketidakhadiran kembali terjadi tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang prosedurnya seperti itu, ya harus dijemput. Otomatis bisa dilakukan upaya sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Perkara Dilaporkan Sejak Februari 2026
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/47/II/2026/SPKT II/POLDA KALTIM tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam perkembangannya, Ditreskrimum Polda Kaltim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/29/IV/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 22 April 2026.
Perkembangan penanganan perkara juga disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/583/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada pelapor H. DM.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian jo pencurian dalam keluarga dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP jo Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Dalam dokumen tersebut, H. Darmansyah tercatat sebagai pelapor, sedangkan Ronald Tan disebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sejumlah Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kaltim telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Beberapa nama yang tercantum dalam SP2HP antara lain H. Darmansyah, Taufan Rimbawan, Eka Agustina, Edlin Npviardi, Elva Mariana Patnawitha, Ahmad Ridho Maulana, Rizky Candra Halim, Fatimah, Hendri Nooryanto, S.Pd., Muhibin Hakim Noor, Elvy Marina Patnawhita Shanti, Ronald Tan, serta Amelia Putri Talisha.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik masih menjadwalkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta meminta keterangan saksi ahli.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya akan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltim dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, status hukum dan langkah selanjutnya terhadap pihak terlapor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Saya sengaja menggunakan istilah “terlapor” dan tidak menyebutnya sebagai “tersangka”, karena dari materi yang Anda berikan belum ada keterangan resmi bahwa penyidik telah menetapkan R T sebagai tersangka. Ini penting agar berita tetap tegas tetapi aman secara jurnalistik dan hukum.
( Edy )


