Balikpapan, CerdasNews.id –– Kehadiran dua anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Pusat atas permintaan Sumariah Daeng Toba (SDT) ke lokasi lahan seluas 3,8 hektare di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/2/2025) tidak dibenarkan oleh LVRI Kota Balikpapan dan Anak Pejuang.
Menurut Ketua LVRI Kota Balikpapan Max Lumintang beserta Anak Pejuang yang menunggu kedatangan dua anggota LVRI Pusat di Sekretariat LVRI Kota Balikpapan hingga pukul 15.45 WITA tidak kunjung datang, mengatakan, dengan kehadirannya di lokasi justru meresahkan warga RT. 45 dan RT. 58. Warga bertanya-tanya ada apa ini?
Untuk itu lanjut Lumintang, pihaknya bersama Anak Pejuang menyatakan sikap bahwa apa yang disampaikan dua orang yang mengaku anggota LVRI Pusat tidak dibenarkan. Karena hanya mendengar sepihak dari SDT tanpa klarifikasi ke Markas Cabang LVRI Balikpapan, yang mengetahui sejarah perjuangan Lahan Somber.
Ia juga membantah jika LVRI Balikpapan bersama Anak Pejuang dituding telah merusak nama baik para pejuang lainnya. “Tidak benar jika kami dituding telah merusak nama baik para pejuang, “imbuhnya.
Perlu dipertegas ungkap Lumintang, bahwa lahan seluas 3,8 hektare yang diakui milik SDT atas warisan dari Daeng Toba. Bahwa yang berjuang bukanlah seorang diri melainkan puluhan pejuang. Jangan dipelintir seolah-olah lahan Somber sebagai jasa pribadi, masih ada yang mempunyai hak pejuang lainnya. Kemudian LVRI Balikpapan dan Anak Pejuang akan siap melawan segala bentuk dugaan intimidasi yang melanggar hukum.
“Kami menyatakan secara tegas bahwa SDT tidak bisa mengaku sepihak kepemilihan lahan Somber. Kami akan terus berjuang untuk menduduki kebenaran sejarah, sesuai data dan fakta,” tegas Lumintang. (Edy)


