Balikpapan, CerdasNews.id – Langkah cerdas dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, dengan melarang melakukan pungutan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan sekolah. Untuk itu LSM Kaltim Education Watch (KEW) siap mendukung.
“Kami siap mendukung Instruksi Kadisdikbud, bahkan jika perlu akan melakukan pengawasan dan monitoring sekolah-sekolah,” tegas Ketua LSM KEW, Edy Yudohandana, Jumat (14/3/2025).
Langkah yang diambil Kadisdikbud Kota Balikpapan sangat membantu peserta didik untuk membayar cukup mahal setiap akan diadakannya Perpisahan Sekolah. Juga untuk mencegah terjadinya tindakan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah, dengan sanksi penjara.

Dengan adanya Instruksi ini tentang penyelenggaraan acara perpisahan siswa yang sederhana dan bermakna serta bebas dari segala pungutan, tidak ada lagi pihak sekolah yang melanggarnya.
Sebelumnya Ketua LSM KEW juga pernah mengingatkan melalui pemberitaan di media ini bahwa, Sekolah dan Komite Sekolah tidak tarik pungutan uang perpisahan. Jika melanggar sanksinya adalah pidana 20 tahun.
Edy menjelaskan, acuannya adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012.
Kemudian, Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan peserta dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung.***


