BALIKPAPAN, Cerdasnews.id — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) KSPL, Aslian Kapailu, S.H., bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Generasi Insan Nusantara, Shanty, mendorong agar anak berusia 17 tahun yang terlibat kasus narkoba di Kota Balikpapan mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi.
Menurut Aslian, penanganan terhadap anak yang tersangkut perkara narkotika semestinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan masa depan dan proses pembinaan anak.
Ia berharap Generasi Insan Nusantara (GIN) dapat menjadi salah satu tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka mendapatkan pembinaan dan pemahaman mengenai kehidupan serta dampak buruk narkotika.
“Kami berharap anak-anak yang berusia 17 tahun dan terlibat kasus narkoba bisa mendapatkan rehabilitasi di Generasi Insan Nusantara (GIN) sebagai bentuk sanksi hukum sekaligus pembinaan. Mereka perlu diberikan kesempatan untuk memahami arti hidup dan memperbaiki masa depannya,” ujar Shanty.
Aslian menilai, anak yang tersangkut perkara narkoba memiliki kebutuhan penanganan yang berbeda dengan pelaku dewasa. Karena masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukumnya harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam perkara narkotika, menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melihat secara jelas posisi anak dalam perkara tersebut, apakah sebagai pengguna atau penyalahguna, atau justru terlibat dalam peredaran narkotika.
Untuk anak yang terbukti sebagai penyalahguna, ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi salah satu dasar hukum yang dapat diterapkan. Sementara jika ditemukan unsur memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika, penyidik dapat mempertimbangkan pasal lain sesuai fakta dan hasil penyidikan.
“Yang paling penting adalah melihat fakta perkaranya. Jangan sampai anak yang sebenarnya merupakan korban penyalahgunaan narkoba justru kehilangan masa depannya karena penanganan yang tidak mempertimbangkan sisi pembinaan,” katanya.
Penanganan terhadap anak juga memiliki mekanisme khusus berdasarkan UU SPPA. Anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan orang tua atau wali, penasihat hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, identitas anak wajib dilindungi dan proses peradilan anak memiliki ketentuan khusus, termasuk mengenai persidangan yang dilakukan secara tertutup.
Aslian juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi anak yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Rehabilitasi medis dan sosial dinilai dapat menjadi bagian penting dalam memutus ketergantungan sekaligus mencegah anak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Anak-anak ini masih memiliki masa depan yang panjang. Kalau memang terbukti sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan, sebaiknya diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan. Hukuman bukan semata-mata soal penjara, tetapi bagaimana anak bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Dorongan tersebut, lanjut Aslian, juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun kepedulian terhadap persoalan narkotika di kalangan generasi muda di Balikpapan.
Ia berharap aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga rehabilitasi, keluarga dan masyarakat dapat membangun sinergi dalam menangani anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan rehabilitasi tidak berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak.
“Kami tidak mengatakan proses hukum tidak perlu. Proses hukum tetap harus berjalan. Tetapi untuk anak, kita juga harus melihat aspek pembinaan, rehabilitasi dan masa depannya. Jangan sampai anak keluar dari proses hukum justru menjadi lebih buruk,” pungkasnya. (Edy)


