Balikpapan (CerdasNews.id) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur, Aslian, menyambangi Polresta Balikpapan guna membahas sejumlah persoalan hukum yang terjadi di Kota Balikpapan, Rabu, (8/4/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi dan Kasat Binmas Polresta Balikpapan, AKP Sutrisno. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak berdiskusi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan pelanggaran hukum yang menjadi perhatian publik.
Aslian mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Balikpapan. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami melihat pihak Polresta Balikpapan sangat responsif dalam menjaga kamtibmas. Terkait dugaan pelanggaran UU KUP Pasal 39, ini merupakan ranah pidana dan perlu ditindaklanjuti secara serius sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aslian.
Sementara itu, pihak Polresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa laporan dan informasi yang disampaikan akan dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum di Indonesia.
“Kami akan mengkaji setiap laporan yang masuk, termasuk dugaan pelanggaran UU KUP Pasal 39. Semua akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Agus Fitriadi.
Polresta Balikpapan juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa terkecuali.
“Kami pastikan setiap pelanggaran hukum di wilayah Balikpapan akan ditindak tegas. Siapa pun yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut turut disinggung dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu rumah makan di Balikpapan. Pihak kepolisian memastikan akan menelusuri kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Balikpapan.* (Edy)


