Close Menu
  • Home
  • Advertorial
    • Diskominfo Kaltim
    • DPRD Kota Balikpapan
    • DPRD Provinsi Kaltim
    • Pemkot Balikpapan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Ditpolairud Polda Kaltim Tegaskan Keselamatan Pengunjung adalah Prioritas Utama

18 Oktober 2026

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) Instagram
Cerdasnews.idCerdasnews.id
  • Home
  • Advertorial
    1. Diskominfo Kaltim
    2. DPRD Kota Balikpapan
    3. DPRD Provinsi Kaltim
    4. Pemkot Balikpapan
    5. View All

    Pengunjung Wisata Loksado HSS Geger, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Riam Hanai

    6 September 2025

    Kocak! Pesta Permainan Rakyat yang Unik dan Kreatif, Rayakan 17 Agustusan di Bamban Utara HSS

    18 Agustus 2025

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Masyarakat Gunung Samarinda Ingin Halili Adinegara Kembali Jadi Wakil Rakyat

    9 Agustus 2026

    Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas ke Pengembang BDS 2, Disperkim: Pengembang Diminta Kembalikan Fungsi Bendali Sesuai Site Plan

    29 Juli 2026

    Karya Nyata Fauzi Adi Firmansyah : Aktif Kawal Aspirasi Warga, Dari PJU hingga Ketahanan Pangan

    28 Juli 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026

    Reses DPRD Kaltim di Balikpapan Terkendala Kewenangan, Pokir Diusulkan Bisa Masuk Wilayah Kota

    31 Januari 2026

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda PPKn Sekaligus Reses di Perum HER II RT.68 Sepinggan

    31 Januari 2026

    Optimalisasi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Utama RDP Komisi III DPRD Kaltim

    8 Januari 2025

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Balikpapan Raih Kota Terbaik II Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Kalimantan

    3 September 2026

    Denda PBB Balikpapan Dihapus hingga 30 September, Warga Diminta Segera Bayar Tunggakan

    3 September 2026

    Ketua DPRD Balikpapan Dukung Porwada Kaltim 2026, Siap Sukseskan Ajang Wartawan se-Kaltim

    7 Oktober 2026

    Anggaran Balikpapan Dipangkas Hampir Rp100 Miliar, Tukin dan Perjalanan Dinas Kena Efisiensi

    29 September 2026

    Bacitra Siapkan Perluasan Rute ke Manggar dan Kilometer 23, Tunggu Handover 2027

    29 September 2026

    Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kaltim, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    14 September 2026
  • Politik
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa dan Kejadian
Cerdasnews.idCerdasnews.id
Beranda » LSM KSPL Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak Warung Makan Upik di Balikpapan
Balikpapan

LSM KSPL Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak Warung Makan Upik di Balikpapan

Edy YudoBy Edy Yudo1 April 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Balikpapan, CerdasNews.id — Ketua LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kaltim, Aslian menyoroti dugaan pelanggaran pajak oleh Warung Makan Upik yang disebut bukan sekadar menunggak, melainkan berpotensi mengarah pada penggelapan pajak yang telah dibayarkan konsumen.

Dalam keterangannya, Ketua LSM KSPL Kaltim menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kasus perdata, melainkan berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Warung Makan Upik bukan menunggak pajak, tetapi kemungkinan besar mengelapkan pajak yang dibayarkan konsumen untuk kepentingan usaha. Ini jelas merugikan Pemkot Balikpapan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 39 UU KUP yang mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong. Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan apabila ada pihak yang menyebut kasus tersebut sebagai perkara perdata.

“Kalau ada yang mengatakan ini kasus perdata, apa buktinya? Apakah sudah ada putusan pengadilan? Jangan sampai ada upaya menggiring opini yang tidak sesuai fakta hukum,” ujarnya.

LSM KSPL Kaltim juga menegaskan akan mengambil langkah jika terdapat indikasi pembiaran oleh aparat terkait. Bahkan, pihaknya menyebut akan melaporkan aparat penegak hukum maupun pejabat daerah apabila tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Jika jaksa atau Kepala Dispenda menyebut ini kasus perdata tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan laporkan ke Aswas Kejati Kaltim. Sementara Kadispenda juga bisa diminta pertanggungjawaban apabila ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” katanya.

Menurutnya, pejabat yang lalai dapat dijerat Pasal 136 KUHP terkait kelalaian dalam jabatan, serta berpotensi dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Di sisi lain, LSM KSPL Kaltim menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dispenda memiliki mekanisme penagihan pajak yang dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan hukum.

“Dispenda bisa melakukan penagihan dengan surat paksa, bahkan hingga penyitaan aset melalui pengadilan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dalam kasus dengan nilai pelanggaran besar, penyidik pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset, dengan syarat adanya bukti kuat serta izin dari pengadilan negeri.

Sebagai bentuk kepedulian, LSM KSPL Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini agar tidak berdampak luas terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha lainnya.

“Kami minta semua pihak mengawal kasus ini. Jangan sampai kejadian ini membuat rumah makan lain di Balikpapan dan Kaltim enggan membayar pajak. Ini menyangkut kepercayaan publik dan keberlangsungan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ydar)

Share. Facebook Twitter WhatsApp

Related Posts

Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Ditpolairud Polda Kaltim Tegaskan Keselamatan Pengunjung adalah Prioritas Utama

18 Oktober 2026

Ditpolairud Polda Kaltim Perketat Pengamanan Pantai Manggar dan Lamaru, Wisatawan Diimbau Utamakan Keselamatan

17 Oktober 2026

DPD BKPRMI HST Pimpinan  ‎Rahmadi Dikukukan, Bupati ‎Rizal : Bentuk Generasi Muda ‎Cinta Al-Qur’an dan Berakhlak 

17 Oktober 2026

Jaga Keamanan Transportasi Laut, Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Patroli Rutin Hingga Pelabuhan Tiga Bersaudara

16 Oktober 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Taufik Qul Rahman Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat LPM Baru Ilir

1 September 2024

Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polsek Muara Kaman Gelar Patroli Dialogis 3 Pilar

2 September 2024

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

2 September 2024

Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Rampung, KPU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan

2 September 2024
Kriminal

Perempuan WNA Malaysia Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan dengan Barang Bukti Sabu 1 Kg

By Edy Yudo

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka

By Edy Yudo

‎Pria Ngamuk Diamankan Polsek Pandawan, Kapolres HST Apresiasi Anggotanya yang Cepat Respon

By Edy Yudo
Cerdasnews.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Iklan dan Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Sitemap
Copyright © PT.Dicky Cerdas Sejahtera

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.