Balikpapan, CerdasNews.id — Ketua LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kaltim, Aslian menyoroti dugaan pelanggaran pajak oleh Warung Makan Upik yang disebut bukan sekadar menunggak, melainkan berpotensi mengarah pada penggelapan pajak yang telah dibayarkan konsumen.
Dalam keterangannya, Ketua LSM KSPL Kaltim menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kasus perdata, melainkan berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Warung Makan Upik bukan menunggak pajak, tetapi kemungkinan besar mengelapkan pajak yang dibayarkan konsumen untuk kepentingan usaha. Ini jelas merugikan Pemkot Balikpapan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 39 UU KUP yang mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong. Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan apabila ada pihak yang menyebut kasus tersebut sebagai perkara perdata.
“Kalau ada yang mengatakan ini kasus perdata, apa buktinya? Apakah sudah ada putusan pengadilan? Jangan sampai ada upaya menggiring opini yang tidak sesuai fakta hukum,” ujarnya.
LSM KSPL Kaltim juga menegaskan akan mengambil langkah jika terdapat indikasi pembiaran oleh aparat terkait. Bahkan, pihaknya menyebut akan melaporkan aparat penegak hukum maupun pejabat daerah apabila tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Jika jaksa atau Kepala Dispenda menyebut ini kasus perdata tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan laporkan ke Aswas Kejati Kaltim. Sementara Kadispenda juga bisa diminta pertanggungjawaban apabila ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” katanya.
Menurutnya, pejabat yang lalai dapat dijerat Pasal 136 KUHP terkait kelalaian dalam jabatan, serta berpotensi dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Di sisi lain, LSM KSPL Kaltim menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dispenda memiliki mekanisme penagihan pajak yang dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan hukum.
“Dispenda bisa melakukan penagihan dengan surat paksa, bahkan hingga penyitaan aset melalui pengadilan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam kasus dengan nilai pelanggaran besar, penyidik pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset, dengan syarat adanya bukti kuat serta izin dari pengadilan negeri.
Sebagai bentuk kepedulian, LSM KSPL Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini agar tidak berdampak luas terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha lainnya.
“Kami minta semua pihak mengawal kasus ini. Jangan sampai kejadian ini membuat rumah makan lain di Balikpapan dan Kaltim enggan membayar pajak. Ini menyangkut kepercayaan publik dan keberlangsungan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ydar)


