Cerdasnews.id, Balikpapan – Cuti kampanye bagi kepala daerah atau petahana yang kembali mengikuti kontestasi politik pada Pilkada Balikpapan 2024 dalam hal ini Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE akan mulai dilaksanakan mulai 25 September 2024 mendatang.
Pelaksanaan cuti tersebut sebagaimana telah tertuang dalam surat cuti dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang di terima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Ya..calon petahan dalam hal ini Pak Rahmad Mas’ud yang maju di Pilkada Balikpapan berpasangan dengan Pak Bagus Susetyo akan memasuki cuti kampanye di akhir bulan September ini,” ucap Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli saat diwawancarai awak media di Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (19/9/2024).
Zul karib disapa mengakui pihaknya dalam hal ini Pemkot Balikpapan sudah menerima surat cuti dari Pj Gubernur Kaltim, dimana dalam suratnya sudah ditetapkan cuti kampanye akan di mulai di tanggal 25 September 2024.
Ia menyebut, cuti panjang incumben sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Cuti kampanye untuk incumben sudah sesuai dengan perundang-undangan, memang ada aturannya selama masa kampanye itu incumben wajib melakukan cuti,” terangnya.
“Didalam aturannya selama masa kampanye incunben wajib cuti dan statusnya cuti diluar tanggungan negara,” sambung Zul.
Zul mengungkapkan, selama cuti berlangsung tugas Walikota Balikpapan akan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang memiliki status pimpinan tinggi pratama atau Eselon 2.
Masih Zul, dan kewenangan untuk siapa yang akan menggantikan posisi Rahmad Mas’ud, menjadi kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tidak mengetahui, pengantinya nanti apa dari lingkungan Pemkot Balikpapan agau dari luar, karena ini menjadi kewenangannya Kemendagri,” jelasnya.
Zul menyebut, masa cuti kampanye Walikota Balikpapan berakhir yakni 3 hari sebelum waktu pencoblosan atau di masa tenang kampanye. Dan selama melaksanakan cuti dipastikan program pemerintah kota tetap berjalan.
“Cukup panjang masa cutinya, kurang lebih 2 bulan. Jadi tidak ada kebijakan dari Pjs Wali Kota Balikpapan yang bisa menganulir kebijakan pimpinan sebelumnya,” tegas Zul.
“Tugas Pjs Walikota sifatnya hanya memperlancar pelayanan pemerintah agar tidak ada kevacuman,” tutupnya.(*)


