Balikpapan, CerdasNews.id – Lelaki dengan inisial BN (55), bersikeras perkara dugaan perselingkuhan mantan istrinya NS (53) yang merupakan salah satu pejabat publik di Kelurahan Mentawir, Kabupaten PPU Provinsi Kalimantan Timur dengan pria lain berlanjut ke Polda Kaltim.
“Perkara ini sudah saya laporkan ke Polresta Balikpapan 22 Juni 2022 perihal dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan mantan istrinya (NS). Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum, “ujar BN kepada media ini usai melaporkan ke Polda Kaltim, Senin (5/5/2025).
Masih menurut BN, kedatangannya ke Polda Kaltim ke Bagian Humas dan Wasidik sebenarnya hanya untuk koordinasi dan arahan terkait perkara ini. Sehingga pihaknya mendapatkan kepastian hukum.
Karena sebelumnya pada tahun 2024 BN juga telah membuat Surat Permintaan Perlindungan Pelapor yang di tujukan kepada Dir Reskrimum Polda Kaltim. Terkait agar perkara yang saat itu sedang ditangani Polresta Balikpapan bisa ditindaklanjuti secara hukum agar ada kepastian hukum.

“Pada saat itu melalui surat saya minta kepada Dir Reskrimum Polda Kaltim dapat mengawal perkara dugaan Perzinahan ini dapat diproses secara hukum agar ada kepastian hukum, “ungkap BN.
Bukan itu saja lanjut BN, Bagian Inspektorat kabupaten PPU juga sudah di laporkan terkait perkara ini. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya tidak diberitahukan hasil dari laporan tersebut.
Seperti yang pernah di lansir beberapa media bahwa BN mendapati NS tengah berduaan dengan pria lain di dalam kamar sebuah indekos, berlokasi di Balikpapan.
Insiden ini terjadi tepat seminggu sebelum BN memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke Polresta Balikpapan.
Kemudian NS membantah tuduan perselingkuhan tersebut, menyatakan bahwa dirinya masih berpakaian lengkap dan rapi ketika orang-orang datang ke indekost. Sementara BN sudah mempersiapkan penggerebekan itu dengan mengintai kamar indekost yang dihuni NS dari kejauhan melalui keluarganya.
Tentunya perkara ini jadi viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kelurahan Mentawir. Dimana seorang pejabat publik Kelurahan diduga melakukan perselingkuhan. Hingga perkara tersebut di laporkan oleh BN ke Polresta Balikpapan pada tanggal 22 Juni 2022 dan berlanjut ke Polda Kaltim.
Sementara itu baik Bagian Humas dan Wasidik Polda Kaltim pada dasarnya menerima bagi siapapun untuk mengajukan pelaporkan, karena itu merupakan hak masyarakat. Namun demikian untuk menindaklanjuti suatu perkara tentunya butuh proses lebih dalam. Salah satunya Polda Kaltim akan melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Balikpapan yang menangani sejak awal. ***Edy


