Samarinda, Cerdasnews.id – Sebuah paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Samarinda berujung pada pengungkapan kasus peredaran ganja. Seorang pria berinisial ZD (24), warga asal Cirebon, diamankan saat hendak mengambil paket tersebut, Sabtu (18/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mencurigai sebuah paket di kantor jasa pengiriman di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan menunggu kedatangan penerima paket.
Sekitar pukul 10.30 WITA, seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan ZD dan melakukan pemeriksaan di tempat.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa, sebungkus ganja seberat 113 gram dibalut lakban cokelal, Aluminium Foil yang digunakan untuk membungkus narkotika, Plastik pembungkus hitam dengan label jasa pengiriman, Sebuah handphone milik tersangka dan Sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ZD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membuatnya mendekam di penjara selama bertahun-tahun.
“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Polisi mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga Kalimantan Timur dari bahaya narkotika.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba bermain di jalur terlarang.(*)


